Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menguji Corona Dan Jiwasraya

MINGGU, 01 MARET 2020 | 19:32 WIB | OLEH: FARID GABAN

SALAH satu kemungkinan mengapa sampai sekarang kita negatif corona adalah metodologi pengujiannya.

Pemerintah mengklaim pengujian corona di laboratorium sudah sesuai prosedur standar WHO. Klaim itu sulit dibantah, dan baiknya kita terima saja.

Tapi, bagaimana dengan sampel/spesimen yang diuji: bagaimana diambil dan seberapa banyak.


Pengujian corona meliputi antara lain pengambilan sampel air liur/cairan tenggorokan suspect (orang yg diduga terjangkit). Sampel itu kemudian diuji secara DNA menggunakan reagen/senyawa kimia.

Indonesia menguji terlalu sedikit sampel: hanya 140-an selama dua bulan (Januari-Februari). Negara lain menguji ratusan, bahkan ada yang ribuan, sampel setiap hari!

Negara kecil Skotlandia, yang berpenduduk 5 juta orang, memeriksa 650 spesimen dua bulan terakhir. Jumlah itu lebih banyak dari Indonesia yang berpenduduk 270 juta orang.

Nampak bahwa Indonesia sangat "berhemat" dalam memilih sampel. Penjaringan terhadap suspect terlalu longgar (bandingkan screening bandara-bandara kita dari negeri lain), antara lain karena kebijakan ramah turis.

Alasan lain dari penghematan itu adalah uang.

Seorang pejabat tinggi Kemenkes bulan lalu mengeluh: "harga reagen (kimia penguji virus) sangat mahal, milyaran rupiah."

Jika benar Pemerintah indonesia tak punya uang untuk menyempurnakan pengujian corona, yang menentukan nasib jutaan orang, alangkah malangnya kita.

Dan tragis, di tengah pesta pora para oligark menjarah puluhan trilyun rupiah uang BUMN seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen.

Korupsi membunuhmu.

Penulis adalah wartawan senior


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya