Berita

Ilustrasi Persidangan/Net

Hukum

Pelarangan Pengambilan Foto Dan Rekaman Persidangan, Dicabut! Pendokumentasian Berjalan Normal

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pro kontra soal larangan pengambilan foto, video, merekam persidangan, yang harus seizin ketua pengadilan akhirnya dijawab oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA M Hatta Ali pun telah menginstruksikan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi mencabut larangan yang termuat dalam surat edaran bertanggal 7 Februari 2020 itu.

"Betul itu, (diperintahkan dicabut)," kata juru bicara MA, Andi Samsan, pada Jumat (28/2) di gedung MA kepada sejumlah wartawan.


Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983. Dengan demikian, kata Andi, pendokumentasian persidangan akan berjalan normal seperti biasanya lagi.

Sebelumnya, Surat Edaran nomor 2/2020 sempat jadi polemik dan dikritik banyak pihak.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan, pelarangan pengambilan dokumentasi sidang bisa jadi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari MA. Aturan tersebut menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.

"Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan, jika para pengunjung sidang termasuk media massa yang membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara kepada wartawan, Jumat (28/2).

Sementara Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, larangan tersebut akan memperparah mafia peradilan. Selain itu, bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya