Berita

Logo DKPP/Net

Politik

Anggota KPU Kalsel Dilaporkan Ke DKPP Atas Dugaan Kongkalikong Dengan Caleg

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 19:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Banua untuk Kalimantan Selatan (Gembuk’s), melaporkan ketua dan anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan ini diserahkan oleh H Subhan S selaku koordinator Gembuk’s kepada DKPK pada Selasa (25/2). H Subhan S mengatakan bahwa laporannya telah diterima dengan bukti tanda terima Dokumen DKPP nomor. 03-25/Set-02/11/2020.

Adapun terkait perkara yang diadukan, Gembuk’s melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU Kalimantan Selatan.


Di mana, penyelenggara pemilu tingkat daerah ini membiarkan adanya dugaan memanipulasi sejumlah data syarat pencalonannya seorang caleg, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ijazah perguruan tingginya.

"Permasalahan ini berawal dan mencuat sejak tanggal 22 Juli 2019 dimana salah satu LSM di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan data di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/2).

Kemudian, H Subhan S menduga kuat para petinggi KPU Kalsel melakukan unsur kesengajaan meloloskan caleg yang bersangkutan. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran Gembuk’s, caleg tersebut juga memiliki catatan kriminal.

"Ternyata yang bersangkutan juga pernah sebagai terpidana atas kasus illegal logging (Tindak Pidana dalam UU Kehutanan melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf f UU 41/1999," urainya.

Kasus tersebut pun, lanjut H Subhan S, telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan PN Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008.

"Yang dikuatkan atas ditolaknya Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MA No. 67 PK/Pid.Sus/2009,"terangnya.

Oleh karena itu, H Subhan S menduga adanya kongkalikong antara pimpinan KPU Kalsel dengan sang caleg terkait SKCK H. Rusli yang diterbitkan oleh Polres Kabupaten Banjar, bukan Polda Kalimantan Selatan.

"Tindakan ini sangat jelas menciptakan suatu kondisi yang sangat mencederai semangat demokrasi di era reformasi saat ini, dengan kejadian tersebut di atas, kami berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar H. Subhan berharap.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya