Berita

Arteria Dahlan/Net

Hukum

Komisi III Dorong Polri Telaah Bukti-bukti Dugaan Penggelapan Panca Amara Utama

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR meminta Polri menelaah kembali bukti-bukti yang disodorkan oleh Rekayasa Industri atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (jaminan pemeliharaan) yang dilakukan oleh PT Panca Amara Utama (PAU).

"Saya minta Polri telaah lagi, kan Rekayasa Industri (Rekind) sudah masuk ke Mabes Polri, karena Rekind sudah kasih informasi penting," kata anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, Jumat (28/2).

"Jadi tolong dijajaki kembali," sambung politisi muda PDI Perjuangan ini.


Menurut Arteria, kasus ini harus diusut secara tuntas guna mengetahui apakah ada konflik kepentingan antara Menteri BUMN Erick Thohir lantaran melibatkan Rekayasa Industri yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia.

"Patut dicek ada konfilk of interest atau tidak," ujar Arteria.

Rekind sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019.

Tidak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Baresrkim Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019.

Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar 56 juta dolar AS padahal Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya