Berita

Ali Fikri/Net

Hukum

Ternyata, Kantor Yang Digeledah KPK Di Senopati Milik Direktur PT MIT

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah kantor di kawasan Senopati, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merupakan milik tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Menurut Ali, kantor yang digeledah pada Kamis (27/2) malam merupakan kantor milik Hiendra Soenjoto.

"Kantor yang diduga milik tersangka HS," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/2).


Dari penggeledahan di kantor milik Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," katanya.

Dalam penggeledahan ini, KPK tidak menemukan keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang buron. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," pungkas Ali.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

KPK pun sebelumnya juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Diantaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istrinya Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2) kemarin.

Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah lantaran tidak menemukan para tersangka yang Buron.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya