Edy Rahmayadi masih pelajari Surat Edaran Mendagri/RMOLSumut
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman African Swine Fever (ASF), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut masih akan mempelajarinya.
“Sedang kita pelajari, secara ilmiah. Nanti para intelektual mempelajari itu, tak bisa diputuskan itu menjadi musibah, tak bisa begitu, kita pelajari itu,†kata Edy, saat ditemui di Stadion Kebun Bunga, Medan, Kamis (27/2).
Dalam surat edaran Mendagri itu, tertuang jika kepala daerah perlu menetapkan status keadaan darurat wabah penyakit ASF. Selain itu, pemerintah daerah juga diperbolehkan mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, Edy mengatakan, pihaknya belum berencana mengalokasikan BTT terkait wabah ASF.
“Belum, kita masih melakukan, menahan babi yang terkena terjangkit dari luar Sumut dan di Sumut sendiri. Yang mati-mati sekarang, kita berharap tidak dibuang di sembarang tempat,†jelas Edy, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 Hal Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Ancaman African Swine Fever (ASF).
Dalam suratnya, kepala daerah perlu menetapkan status keadaan darurat wabah penyakit ASF. Dalam hal tidak tersedia anggaran dalam APBD untuk pengendalian wabah penyakit ASF, yaitu menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Tanpa diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.