Berita

Massa buruh/Net

Politik

MPBI Menguat, 10 Juta Buruh Sepakat Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Suara penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disampaikan serikat buruh terus membesar. Pada mulanya hanya segelintir serikat buruh yang berani besikap lantang, menentang penyusunan kebijakan baru pemerintah ini.

Tapi kini suara penolakan itu semakin membesar. Karena lebih dari 10 juta lebih anggota serikat buruh telah menyatukan sikap dan pandangannya terkait beleid ini.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), jumlah itu tidak hanya berasal dari anggota serikat buruhnya.


Tapi juga berasal dari Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), dan 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi.

Kesatuan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Ciptaker oleh jutaan buruh ini juga menguatkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berdiri pada Mei 2012 silam.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (28/2), dituliskan ada empat sikap penolakan yang disampaikan jutaan buruh.

Pertama, 10 juta lebih buruh yang telah tergabung di dalam MPBI akan berjuang mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat, dalam kaitannya dengan RUU Ciptaker yang sudah masuk DPR RI.

"Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh," begitu isi tuntutan pertama dalam siaran pers DPP KSPSI.

Kemudian poin kedua tuntutan yang ditulis ialah pemangkasan sejumlah regulasi melalui sistem revisi undang-undang omnibus law Ciptaker ini.

Di mana, pemangkasan regulasi yang dimaksud tersebut dibahas DPP KSPSI di poin ketiga tuntutannya. Yakni mengenai penghapusan sejumlah pasal di dalam UU ketenagakerjaan 13/2003.

DPP KSPSI menuliskan 9 poin yang tercantum di dalam pasal-pasal UU 13/2003 yang dihapus pemerintah.

Diantaranya, hilangnya upah minimum; hilangnya pesangon; outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan; pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup; dan PHK semakin mudah.

Selain itu, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif; TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar; jaminan sosial terancam hilang; dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Atas tiga poin tersebut, maka hampir lebih 10 juta buruh sepakat, dalam poin keempat tuntutan, untuk menghidupakan kembali MPBI, sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia.

"Baik dalam segala bentuk kegiatan secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi," demikian konklusi siaran pers.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya