Berita

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengklaim SIM Internasional online lebih efektif dan efisien bagi masyarakat/RMOL

Presisi

Begini Prosedur Membuat SIM Internasional Online

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 11:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan SIM Internasional secara online resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/2). Dengan sistem online, diharapkan bisa memperluas wilayah bebas korupsi lantaran mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Selan itu, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, adanya sistem online ini diharapkan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Termasuk efisiensi waktu bagi para pemohon SIM.

"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah, kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," kata Istiono di kantor Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (28/2).


Sementara terkait persyaratan pembuatan SIM internasional online, tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor, dan data-data pendukung lainnya.

"Nggak perlu (smart SIM)," jelas Istiono.

Berikut tata cara membuat SIM Internasional online:

1. Pemohon mengakses laman resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional.

2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.

3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.

4. Melakukan pembayaran via bank BRI. Bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.

5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

6. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM Internasional.

7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.

8. Mengambil SIM Internasional yang telah selesai dicetak.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional antara lain:

1. SIM asli
2. KTP asli
3. Paspor asli
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), khusus WNA.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya