Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengklaim SIM Internasional online lebih efektif dan efisien bagi masyarakat/RMOL
Penerbitan SIM Internasional secara online resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/2). Dengan sistem online, diharapkan bisa memperluas wilayah bebas korupsi lantaran mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.
Selan itu, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, adanya sistem online ini diharapkan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Termasuk efisiensi waktu bagi para pemohon SIM.
"Tentunya SIM
online internasional ini lebih mudah, kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," kata Istiono di kantor Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (28/2).
Sementara terkait persyaratan pembuatan SIM internasional
online, tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor, dan data-data pendukung lainnya.
"Nggak perlu (smart SIM)," jelas Istiono.
Berikut tata cara membuat SIM Internasional
online:
1. Pemohon mengakses laman resmi Korlantas,
www.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran
online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi
online.4. Melakukan pembayaran via bank BRI. Bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi
online.6. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM Internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.
8. Mengambil SIM Internasional yang telah selesai dicetak.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional antara lain:
1. SIM asli
2. KTP asli
3. Paspor asli
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), khusus WNA.