Berita

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengklaim SIM Internasional online lebih efektif dan efisien bagi masyarakat/RMOL

Presisi

Begini Prosedur Membuat SIM Internasional Online

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 11:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan SIM Internasional secara online resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/2). Dengan sistem online, diharapkan bisa memperluas wilayah bebas korupsi lantaran mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Selan itu, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, adanya sistem online ini diharapkan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Termasuk efisiensi waktu bagi para pemohon SIM.

"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah, kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," kata Istiono di kantor Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (28/2).

Sementara terkait persyaratan pembuatan SIM internasional online, tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor, dan data-data pendukung lainnya.

"Nggak perlu (smart SIM)," jelas Istiono.

Berikut tata cara membuat SIM Internasional online:

1. Pemohon mengakses laman resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional.

2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.

3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.

4. Melakukan pembayaran via bank BRI. Bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.

5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

6. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM Internasional.

7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.

8. Mengambil SIM Internasional yang telah selesai dicetak.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional antara lain:

1. SIM asli
2. KTP asli
3. Paspor asli
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), khusus WNA.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya