Berita

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, mengklaim SIM Internasional online lebih efektif dan efisien bagi masyarakat/RMOL

Presisi

Begini Prosedur Membuat SIM Internasional Online

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 11:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan SIM Internasional secara online resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/2). Dengan sistem online, diharapkan bisa memperluas wilayah bebas korupsi lantaran mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Selan itu, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, adanya sistem online ini diharapkan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Termasuk efisiensi waktu bagi para pemohon SIM.

"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah, kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," kata Istiono di kantor Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (28/2).


Sementara terkait persyaratan pembuatan SIM internasional online, tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, Paspor, dan data-data pendukung lainnya.

"Nggak perlu (smart SIM)," jelas Istiono.

Berikut tata cara membuat SIM Internasional online:

1. Pemohon mengakses laman resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu pembuatan SIM Internasional.

2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.

3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.

4. Melakukan pembayaran via bank BRI. Bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.

5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.

6. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM Internasional.

7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik jari, dan tanda tangan.

8. Mengambil SIM Internasional yang telah selesai dicetak.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional antara lain:

1. SIM asli
2. KTP asli
3. Paspor asli
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), khusus WNA.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya