Berita

Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cecar Hasto Kristiyanto Dan Donny Tri Istiqomah Karena Ada Bukti Percakapan Dengan Wahyu Setiawan

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar para saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berdasarkan percakapan dengan para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemarin Rabu (26/2) merupakan pemeriksaan untuk konfirmasi berdasarkan percakapan dari barang bukti elektronik yang dimiliki penyidik.

Konfirmasi percakapan para saksi dengan tersangka bukan hanya dengan Hasto Kristiyanto, melainkan dengan Advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang diperiksa pada hari ini Kamis (27/2).


"Saksi ini kan menerangkan perbuatan para tersangka. Tentunya kemudian, saksi dikonfirmasi percakapan dengan para tersangka yang empat itu, diduga ada komunikasi melalui sarana barbuk (barang bukti), ada isinya karena ada percapakannya, termasuk dikonfirmasi kepada para saksi tersebut," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/2).

Bukti elektronik percakapan antara saksi yang dipanggil dengan para tersangka kata Ali berkaitan dengan perkara suap.

"Mengenai isi percapakan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini. Yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu," ungkap Ali.

"Tentu penyidik KPK akan fokus pada pembuktian pasal-pasal yang ditersangkakan terkait dengan adanya adugaan pemberian dan penerimaan suap," sambungnya.

Selain itu, Ali membeberkan bahwa bukti percakapan yang dimaksud merupakan hasil sadapan yang dilakukan oleh tim penyelidik sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

"Isi komunikasi terkait di barbuk elektronik hp (handphone). Menaikkan penyelidikan ke penyidikan kan salah satunya bukti permulaan yang cukup bahwa adanya bukti percakapan, sadapan, petunjuk, barang bukti uang, keterangan saksi dan sebagainya di dalami dan ditanyakan secara lengkap kepada saksi yang dipanggil kembali karena itu kan proses pendalaman," pungkas Ali.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya