Berita

Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cecar Hasto Kristiyanto Dan Donny Tri Istiqomah Karena Ada Bukti Percakapan Dengan Wahyu Setiawan

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar para saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berdasarkan percakapan dengan para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemarin Rabu (26/2) merupakan pemeriksaan untuk konfirmasi berdasarkan percakapan dari barang bukti elektronik yang dimiliki penyidik.

Konfirmasi percakapan para saksi dengan tersangka bukan hanya dengan Hasto Kristiyanto, melainkan dengan Advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang diperiksa pada hari ini Kamis (27/2).


"Saksi ini kan menerangkan perbuatan para tersangka. Tentunya kemudian, saksi dikonfirmasi percakapan dengan para tersangka yang empat itu, diduga ada komunikasi melalui sarana barbuk (barang bukti), ada isinya karena ada percapakannya, termasuk dikonfirmasi kepada para saksi tersebut," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/2).

Bukti elektronik percakapan antara saksi yang dipanggil dengan para tersangka kata Ali berkaitan dengan perkara suap.

"Mengenai isi percapakan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini. Yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu," ungkap Ali.

"Tentu penyidik KPK akan fokus pada pembuktian pasal-pasal yang ditersangkakan terkait dengan adanya adugaan pemberian dan penerimaan suap," sambungnya.

Selain itu, Ali membeberkan bahwa bukti percakapan yang dimaksud merupakan hasil sadapan yang dilakukan oleh tim penyelidik sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

"Isi komunikasi terkait di barbuk elektronik hp (handphone). Menaikkan penyelidikan ke penyidikan kan salah satunya bukti permulaan yang cukup bahwa adanya bukti percakapan, sadapan, petunjuk, barang bukti uang, keterangan saksi dan sebagainya di dalami dan ditanyakan secara lengkap kepada saksi yang dipanggil kembali karena itu kan proses pendalaman," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya