Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tolak Gugatan Perludem Soal Pemilu Serentak, Begini Penjelasan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di tolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Gugatan Perludem ini teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XVII/2019, yang terkait pemisahan pemilihan umum antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD).

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan alasan ditolaknya gugatan Perludem. Yaitu, MK tidak memiliki wewenang mengubah desain Pemilu yang ada.

Saldi Isra menyatakan, penentuan model pemilu adalah wewenang pembentuk Undang-Undang, yakni pemerintah dan DPR.

Adapun MK hanya memberikan pertimbangan dalam memutuskan perkara gugatan uji materil Undang-Undang, termasuk yang diajukan Perludem.

Oleh karena itu dalam amar putusan ini, MK tetap mempertahankan model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Saldi menjelaskan, pertimbangan ini secara keilmuan maupun praktis adalah konsekuensi logis atas upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

Akan tetapi, ia menyebutkan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak yang dilaksanakan pada Pemilu 2019, yakni Pilpres serta Pileg DPR, DPD, dan DPRD.

Peluang peninjauan dan penataan kembali itu bisa dilakukan dengan memperhatikan makna pemilu serentak, yang ada di dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Saldi Isra menyebutkan enam alternatif model pemilu yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR.

Enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional tersebut diantaranya:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota dprd, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.

6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menegaskan bahwa pilihan model pemilu serentak yang diberikannya perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan DPR, dengan melibatkan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas pemilu

Selain itu, upaya pengubahan regulasi pemilu juga harus dilakukan lebih awal, atau waktu yang dibutuhkan cukup untuk menjadikan pemilu nantinya berkualitas.

Adapun untuk pilihan modelnya, harus selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih untuk memilih.

"Tidak acap kali merubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksaan pemilu," jelas Saldi Isra.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya