Berita

omisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting/RMOL

Hukum

Diperiksa 4 Jam Lebih, Evi Novida Ginting Tidak Ditanya KPK Soal Uang Suap Wahyu

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (26/2).

Evi Novida Ginting menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 tadi hingga pukul 14.30. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pihak swasta Saeful Bahri.

Usai diperiksa, Evi mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK.


"Ya ini kan pemeriksaan lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait dengan perolehan suara, kemudian juga dengan penetapan calon terpilih," ujar  Evi Novida Ginting di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan anggota KPU Sumatera Utara itu mengaku tidak dicecar soal uang suap yang menjerat rekan kerjanya, Wahyu Setiawan. Pertanyaan penyidik, katanya, sebatas tugasnya sebagai komisioner KPU.

“Kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan tentu saja ya terkait proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, seperti itu saja," pungkasnya.

Evi Novida Ginting bersama dengan Ketua Komisioner KPU Arief Budiman dan dua saksi lainnya, yakni advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia direncanakan diperiksa pada Selasa (25/2) kemarin.

Namun karena cuaca dan kondisi banjir di beberapa wilayah Jakarta, penyidik dan para saksi akhirnya bersepakat untuk menunda pemeriksaan kemarin.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya sebagai saksi. Sebelumnya, Evi juga telah diperiksa pada Jumat (24/1) kemarin berbarengan dengan pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu lalu (8/1). Di mana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Di mana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekatnya. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya