Berita

Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Kristiyanto Mengaku Diperiksa Karena Penyalahgunaan Kewenangan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa sebagai saksi karena dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usai dioerika di ruang penyidik KPK hampir lima jam, Hasto Kristiyanto mengaku akan mentaati proses hukum yang menjerat anggotanya yakni Harun Masiku atas penyalahgunaan kewenangan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

"Maka pada hari ini saya memenuhi tanggungjawab saya memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU yaitu saudara Wahyu," ucap Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).


Padahal dalam agenda pemeriksaan, Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan dan anggotanya Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Bahkan, Hasto pun tetap menyebut bahwa persoalan yang terjadi saat ini merupakan persoalan penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"Tetapi intinya semua berangkat dari persoalan dimana PDI Perjuangan memiliki legalitas berdasarkan ketentuan UU dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," katanya.

"Sebagai sekjen, saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai Sekjen," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya