Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Ketegasan Kabareskrim Menindak Petugas Lapas Yang Terlibat Narkoba Dinanti

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Ada yang menarik dari ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang mewanti-wanti para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Kabareskrim, jika terbukti ada petugas Lapas yang terlibat, maka polisi tak akan segan-segan untuk menindak tegas.


Sebab, lanjut Kabareskrim, dari hasil pendalaman di lapangan, peredaran narkoba banyak dikendalikan dari dalam lapas, ia mengungkap sekitar 70 persen penghuni Lapas adalah pemakai narkoba.

Maka dari itu, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengambil langkah mulai dari pengamanan, pemeriksaan termasuk juga langkah-langkah penyidikan.

“Siapapun yang terlibat tentunya akan kita tindak sehingga kita bisa menekan agar upaya pengendalian perdagangan narkoba yang ada di Lapas bisa kita cegah sedini mungkin,” kata Komjen Sigit usai pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).

Komjen Sigit menyinggung bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ada keterlibatan orang dalam.

Berdasarkan data yang diterima sepanjang tahun 2019, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 51.196 tersangka tindak pidana narkoba.

Di tahun 2019 juga, jajaran Bareskrim mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 ton, ganja sebanyak 59,75 ton, 1,9 juta butir ekstasi, dan heroin sebanyak 23,50 kilogram.

“Di tahun 2020 sampai Februari ini ada 600 kilogram sabu, itu berhasil kita ungkap dengan berbagai macam modus, penyelundupan sabu rata-rata dari Iran dan China,” ungkap Kabareskrim.

Jajaran Bareskrim, telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang jumlah kasus tindak pidana narkoba mencapai 1.000 kasus dalam satu tahun, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Angka penyalahgunaan narkoba besar sekali mencapai 4.806.000, mulai dari yang coba-coba, pengedar hingga pengguna aktif,” papar Sigit.

Yang mengkhawatirkan, sebanyak 11 ribu hingga 13 ribu orang per tahun telah menjadi korban daripada barang haram perusak anak bangsa itu. Dan kerugian secara nasional dampak dari narkoba itu mencapai kurang lebih Rp 80 triliun per tahunnya.

Apa yang bisa disampaikan dari seruan Kabareskrim ini bahwa polisi akan menindak tegas oknum petugas Lapas yang terlibat narkoba?

Yang bisa disampaikan di sini adalah untuk pertama kali, Mabes Polri melalui Bareskrim menyampaikan peringatan sekeras ini kepada para petugas Lapas soal dugaan keterlibatan mereka dalam hal peredaran narkoba.

Maka, dalam hal ini, Kabareskrim dan skuad andalannya dalam memberantas narkoba yaitu Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba layak diapresiasi. Akan tetapi, ada satu hal yang sangat penting diingatkan kepada Bareskrim Polri.

Dugaan tentang keterlibatan oknum petugas Lapas dalam peredaran narkoba, sudah sejak bertahun lalu disampaikan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya dari pihak Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Dua tahun yang lalu, tepat tanggal 26 Juli 2018, Arman Depari mengatakan bahwa BNN pernah menemukan fasilitas karaoke hingga biliar di dalam lapas. Bahkan ada kamera pengawas (CCTV) yang malah digunakan untuk memantau petugas penjaga.

"Kita pernah temukan di dalam ada karaoke. Kita pernah temukan di dalam ada biliar. Kita pernah temukan di dalam ada ruang sekretaris dari tahanan. Kemudian CCTV yang fungsinya mengawasi penjaga, bukan mengawasi tahanan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

Arman menambahkan, saat BNN melalukan sidak, pihaknya menemukan jual beli fasilitas mewah di dalam sel bernilai ratusan juta rupiah. Bahkan jual beli itu dikoordinasi oleh sesama narapidana.

"(Nilainya) ratusan juta rupiah. Tapi pernah dari penyelidikan kita, memang ada nilainya, tapi itu dikumpulkan oleh sesama napi, dikoordinasi oleh sesama napi," terang Arman.

Arman mengatakan pihaknya selalu melaporkan temuan sel mewah itu ke Kemenkum HAM.

Arman menyesalkan temuan fasilitas sel mewah itu hanya dianggap angin lalu.

Jadi singkat kata, perlu ada gebrakan dari Bareskrim Polri, bahkan bila perlu bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tindakan tegas yang nyata.

Jika selama bertahun-tahun ini dilakukan pembiaran oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, laporkan saja pada Presiden Joko Widodo.

Masyarakat Indonesia menunggu kerja hebat aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran Bareskrim Polri, untuk melakukan terobosan besar. Jadi, jangan cuma bluffing atau menggertak.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya