Berita

Program rudak Iran/Net

Dunia

Dituding Bantu Program Rudal Iran, 13 Entitas Disanksi AS

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 12:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi kepada entitas-entitas yang dianggap telah mendukung program rudal Iran.

Diumumkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (25/2), ada 13 entitas (termasuk individu) dari China, Irak, Rusia, dan Turki yang dikenai sanksi. Salah satunya adalah seorang warga negara China, Luo Dingwen yang pernah terlibat dalam pasokan barang-barang sensitif untuk program senjata Pakistan.

Selain itu, dari laporan MEMO, ada tiga perusahaan China yang ikut dikenai sanksi, yakni Baoding Shimaotong Enterprises Services Co Ltd, Gaobeidian Kaituo Precise Instrument Co Ltd, dan Wuhan Sanjiang Impor and Ekspor Co Ltd.


Sementara untuk perusahaan Turki sendiri bernama Eren Carbon Graphite Industrial Trading Co Ltd.

Atas tuduhan tersebut, mereka dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nonproliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah tahun 2000.

"Pengenaan langkah-langkah ini menggarisbawahi bahwa program rudal Iran tetap menjadi masalah proliferasi yang signifikan, "kata pernyataan Deplu.

"Pengenaan sanksi terhadap entitas asing ini adalah konsistensi upaya kami untuk menggunakan semua tindakan yang tersedia guna mencegah Iran dari memajukan kemampuan rudalnya," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya