Berita

Pengunjuk rasa dari HPPI/Net

Nusantara

Ke Jakarta, Warga Bangalon Kutai Timur Desak KPC Bayar Ganti Rugi Lahan

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengunjuk rasa dari Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (HPPI) menuntut PT. Kaltim Prima Coal (KPC) membayar ganti rugi lahan milik warga
di Desa Spaso Selatan, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Demonstran yang berjumlah seratusan orang menggelar aksi damai di depan kantor KPC, Gedung Bakrie Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Massa membawa sejumlah perangkat aksi seperti mobil komando, spanduk, baleho, dan poster. Satu persatu massa menyampaikan orasi. Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa membawa sejumlah perangkat aksi seperti mobil komando, spanduk, baleho, dan poster. Satu persatu massa menyampaikan orasi. Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Koordinator lapangan aksi, M. Nurul Huda mengatakan, demonstrasi ini terkait adanya dugaan dugaan mafia pembebasan lahan di Desa Spaso Selatan. Mereka menuntut KPC ganti rugi berupa pembayaran kepada warga yang memiliki lahan di sana.

Menurutnya, ada salah seorang warga bernama Agus Waren yang tidak mendapatkan ganti rugi. Padahal, Agus Waren memiliki lahan seluas 119 hektar. Tapi, lahan itu sudah dikuasai KPC.

"Hak-hak warga yang dipakai PT. KPC belum diganti rugi. Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan," ujar Nurul.

Sebelum massa melakukan demonstrasi, kuasa hukum Agus Waren, Zulfian Rehalat, sudah berupaya bertemu pimpinan KPC Ousat. Namun, pimpinan perusahaan itu sedang tidak berada di tempat.

"Tadi kami ke lantai 15 (Bakrie Tower) tapi tidak ada pimpinannya. Kata resipsionesnya pimpinannya sedang berobat ke Singapura karena sakit. Sudah dua minggu kata resesionesnya sakit. Jadi kami tidak ketemu pimpinan PT. KPC ini," ujar Zulfian Rehalat.

Dia mengaku sebagai kuasa hukum kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu. Salah satu anggota kolompok ini adalah Agus Waren.

Menurut Zulfian Rehalat, ada 15 kolompok tani yang bergabung dalam kolompok tani Kutai Jaya Sangatta Bersatu. Mereka ada yang memiliki ratusan hektar lahan dan belum mendapatkan kompensasi ganti rugi dari KPC.

"Satu kolompok ada 20 orang anggotanya. Satu orang ada yang punya 119 hektar. Paling banyak 526 hektar dan paling sedikit 28 hektar," kata dia.

Jika KPC tidak memberikan ganti rugi, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan. Menurutnya, para kliennya sangat dirugikan oleh mafia pembebasan lahan di Kutai Timur.

"Saya selalu kuasa hukum akan bertemu Presiden. Saya akan kirim surat karena klien saya dirugikan. Saya akan memohon kepada Pak Presiden untuk memerintahkan instansi terkait melunasi dan menyelesaikan pembayaran lahan warga," desaknya.

Selain itu, menurut Zulfian Rehalat, dirinya juga akan meminta kepada Presiden memerintahkan Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak KPC.

"Harus bayar ganti rugi dulu PT. KPC ini kepada pemilik lahan," katanya.

Sementara itu, Agus Waren mengatakan dirinya memiliki lahan seluas 119 hektar. Dia mengatakan belum mendapatkan pembayaran dari KPC. Lahannya berada terletak di Jl. Pinang XS. Rukun Tetangga 005/Penorama, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Nomor registrasi lahan  092.11/3058/III/2011.

"Tapi sudah berada dipenguasaan PT. KPC dan telah digunakan untuk perusahaan pertambangan. Saya selaku pemilik lahan di sana tentu sangat merasa dirugikan. Saya tidak mau rugi," terang Agus Waren.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya