Berita

Lion Air/Net

Bisnis

Dituduh Tidak Punya Kemampuan Bayar, Ini Jawaban Lion Air

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Lion Air ditudung oleh sejumlah mantan pilot tidak mampu membayar utang kepada mereka yang diberhentikan dari maskapai plat hitam itu.

Lion Air membenarkan bahwa mereka mengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis lalu (20/2).

Disebutkan bahwa pengajuan PKPU itu terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air yan gdiberhentikan karena mogok terbang pada Mei 2016. Akibat mogok terbang itu, operasional perusahaan terganggu dan perusahaan menderita kerugian yang cukup besar. Belum lagi, aksi itu juga membuat ketidaknyamanan penumpang.
 

 
Pengajuan PKPU ini merupakan satu rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air dengan nomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang diterima redaksi, perkara ini sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
“Permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Danang.
 
Dia mengatakan, Mahkamah Agung dalam keputusan nomor 3187/K/pdt/ 2018  menyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati adalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut,” sambung Danang.

Dia menambahkan, Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar informasi yang mengatakan Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

“Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud (biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang)  kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut,” urai Danang lagi.
 
Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Juga disebutkn olehnya, Lion Air tidak memiliki hubungan dan keterkaitana pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya