Berita

Lion Air/Net

Bisnis

Dituduh Tidak Punya Kemampuan Bayar, Ini Jawaban Lion Air

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Lion Air ditudung oleh sejumlah mantan pilot tidak mampu membayar utang kepada mereka yang diberhentikan dari maskapai plat hitam itu.

Lion Air membenarkan bahwa mereka mengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis lalu (20/2).

Disebutkan bahwa pengajuan PKPU itu terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air yan gdiberhentikan karena mogok terbang pada Mei 2016. Akibat mogok terbang itu, operasional perusahaan terganggu dan perusahaan menderita kerugian yang cukup besar. Belum lagi, aksi itu juga membuat ketidaknyamanan penumpang.
 

 
Pengajuan PKPU ini merupakan satu rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air dengan nomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang diterima redaksi, perkara ini sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
“Permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Danang.
 
Dia mengatakan, Mahkamah Agung dalam keputusan nomor 3187/K/pdt/ 2018  menyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati adalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut,” sambung Danang.

Dia menambahkan, Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar informasi yang mengatakan Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

“Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud (biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang)  kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut,” urai Danang lagi.
 
Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Juga disebutkn olehnya, Lion Air tidak memiliki hubungan dan keterkaitana pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya