Berita

Lion Air/Net

Bisnis

Dituduh Tidak Punya Kemampuan Bayar, Ini Jawaban Lion Air

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:13 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Lion Air ditudung oleh sejumlah mantan pilot tidak mampu membayar utang kepada mereka yang diberhentikan dari maskapai plat hitam itu.

Lion Air membenarkan bahwa mereka mengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis lalu (20/2).

Disebutkan bahwa pengajuan PKPU itu terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air yan gdiberhentikan karena mogok terbang pada Mei 2016. Akibat mogok terbang itu, operasional perusahaan terganggu dan perusahaan menderita kerugian yang cukup besar. Belum lagi, aksi itu juga membuat ketidaknyamanan penumpang.
 

 
Pengajuan PKPU ini merupakan satu rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air dengan nomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang diterima redaksi, perkara ini sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
“Permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Danang.
 
Dia mengatakan, Mahkamah Agung dalam keputusan nomor 3187/K/pdt/ 2018  menyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati adalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut,” sambung Danang.

Dia menambahkan, Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar informasi yang mengatakan Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

“Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud (biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang)  kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut,” urai Danang lagi.
 
Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Juga disebutkn olehnya, Lion Air tidak memiliki hubungan dan keterkaitana pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya