Berita

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo (Kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

ICW: Penghentian 36 Perkara Oleh KPK Wajar Dan Bukan Jadi Soal

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kepemimpinan Firli Bahuri dkk yang mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan dianggap bukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo saat diskusi Crosscheck bertema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

"Kalau poinnya masih sebatas jumlah perkara, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sudah menyebut indikasi nama, kasusnya di daerah mana di Kementerian apa, itu berarti agak menyentuh batas-batas yang sudah diatur di dalam pengecualian UU Keterbukaan Informasi publik. Kalau ini kan masih pada tingkat jumlah, itu sebenarnya bisa-bisa saja," ucap Adnan Topan Husodo.


Walau demikian, Adnan juga menilai pengumuman tersebut tidak lazim disampaikan kepada publik lantaran akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

"Tapi sekali lagi ini tidak lazim di dalam praktik penegak hukum di manapun," pungkasnya.

Adapun penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan dilakukan lembaga antirasuah lantaran tidak menemukan dua alat bukti permulaan sebagai tindak pidana korupsi.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," jelas Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya