Berita

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo (Kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

ICW: Penghentian 36 Perkara Oleh KPK Wajar Dan Bukan Jadi Soal

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kepemimpinan Firli Bahuri dkk yang mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan dianggap bukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo saat diskusi Crosscheck bertema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

"Kalau poinnya masih sebatas jumlah perkara, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sudah menyebut indikasi nama, kasusnya di daerah mana di Kementerian apa, itu berarti agak menyentuh batas-batas yang sudah diatur di dalam pengecualian UU Keterbukaan Informasi publik. Kalau ini kan masih pada tingkat jumlah, itu sebenarnya bisa-bisa saja," ucap Adnan Topan Husodo.


Walau demikian, Adnan juga menilai pengumuman tersebut tidak lazim disampaikan kepada publik lantaran akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

"Tapi sekali lagi ini tidak lazim di dalam praktik penegak hukum di manapun," pungkasnya.

Adapun penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan dilakukan lembaga antirasuah lantaran tidak menemukan dua alat bukti permulaan sebagai tindak pidana korupsi.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," jelas Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya