Soft launching Kappija21.org di Resto Sarang Oci, Bulungan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/2).Ist
Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad 21 yang tergabung dalam organisasi Kappija 21 sudah bisa menarik nafas lega. Kini mereka memiliki sebuah website resmi, yakni www.kappija21.org.
Website resmi itu diluncurkan pada hari Jumat lalu (21/2), setelah hari Rabu sebelumnya (19/2), Kappija resmi mengantongi badan hukum.
Soft launching website dilakukan di Resto Sarang Oci, Bulungan Kebayoran Baru Jakarta.
Dalam kegiatan itu hadir antara lain Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina serta seluruh pengurus inti dan Ketua Divisi Kappija 21.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, Kappija21.org adalah satu-satunya website resmi bagi organisasi yang menaungi Alumnus Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad 21.
Awalnya, di tahun 1984, program yang diinisiasi pemerintah Jepang ini bernama Program Nakasone, diambil dari nama Perdana Jepang Yasuhiro Nakasone yang memimpin pemerintahan dari tahun 1982 sampai 1987.
Lalu namanya diubah menjadi Friendship Program for 21st Century. Beberapa tahun kemudian kembali diubah menjadi Youth Invitation Program for the 21st Century.
Saat ini program ini dinamakan The Knowledge Co-Creation Program (KCCP) for Young Leaders.
Program ini dikelola Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dalam pelaksanaanya bekerja sama dengan Pemerintahan Republik Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Sekretariat Negara.
Walau namanya, beberapa kali mengalami perubahan, namun para alumni sepakat untuk menggunakan nama Kappija 21.
“Apalah artinya sebuah nama,†tulis keterangan itu lagi.
Karena yang terpenting adalah lulusan keempat program tersebut berada di bawah payung Kappija 21 sebagai sebuah perkumpulan yang berlandaskan persahabatan dengan mengutamakan kekeluargaan.
Dalam keterangan itu juga disebutkan berbagai website yang menggunakan nama Kappija 21 dengan sendirinya menjadi tidak sah dan tidak dapat mewakili perkumpulan Kappija 21.
Bila masih ada ditemui pihak-pihak yang menggunakan nama Kappija 21 baik sebagai website atau sebuah organisasi, maka hal itu dipastikan tidak sah menurut ketentuan hukum.
“Untuk itu keberadaan website Kappija21.org ini hendaknya dapat menjadi wadah komunikasi, berbagi informasi dan pengetahuan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya guna lebih mengenal lebih jauh Kappija 21,†demikian keterangan tersebut.