Berita

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman saat sarasehan di Kemlu/RMOL

Politik

Alasan Kemlu Ngotot Inisiasi RUU Hukum Perdata Internasional

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus didorong untuk memaksimalkan diplomasi ekonomi guna meningkatkan nilai investasi, perdagangan, maupun ekonomi kreatif.

Kendati begitu, diplomasi ekonomi tersebut juga harus diiringi dengan sistem hukum yang solid agar dapat melindungi kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional. Salah satunya dengan adanya sebuah hukum perdata internasional (HPI). HPI juga diperlukan mengingat peranan Indonesia yang semakin besar di kawasan maupun global.

Oleh karena itu, meski menjadi tugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemlu berusaha untuk menginisiasi disahkannya Rancangan UU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).


Pentingnya RUU HPI sendiri dipicu dengan semakin banyaknya sengketa bisnis dari luar dan dalam negeri. Dikatakan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman, per 2019 saja ada 113 kasus.

"Angka itu sudah signifikan di saat sebelumnya tidak ada. Nah ini menunjukkan ada satu persoalanyang dihadapi Kemlu," ujar Damos dalam diskusi “Sarasehan II: Meningkatkan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia” di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Damos, selama ini dasar aturan internasional yang Indonesia jalani sudah usang karena berasal pada zaman penjajahan Belanda. HPI sendiri sebenarnya sudah menjadi cerita lama, yaitu pada 1960.

"Saat itu jawabannya no, tidak perlu. Karena hubungan P (people) to P belum signifikan," jelas Damos.

Namun, saat ini zaman sudah berubah, hubungan Indonesia dengan berbagai negara lain sudah tanpa batas (borderless). Contohnya saja Free Trade Area (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

"Ini menunjukkan perjanjian perdagangan yang sedang kita rintis akan membuka ruang sehingga hubungan p to p, hubungan bussiness to bussiness kita dengan luar negeri akan semakin meningkat. Sehingga isu-isu lintas yurisdiksi itu sudah ada di depan mata kita," papar Damos. 

Sementara itu, RUU HPI sendiri menurut keterangan Damos sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) untuk 2020-2024 dan tengah dalam pembahasan dengan tim penyusun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya