Berita

Formula E/Net

Nusantara

Surat Rekomendasi Formula E Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Kadisbud

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat rekomendasi Formula E di kawasan Monumen Nasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemprov DKI menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI mengenai revitalisasi Monas pada Rabu (19/2).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI antara lain Kadis Kebudayaan, Kadis Olahraga, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kadis Citata, Kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), dan TSP (Tim Sidang Pemugaran).

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang turut hadir dalam rapat tersebut dengan nada menggebu menuntut penjelasan dari Kadis Kebudayaan Pemprov DKI, Iwan Henry Wardhana.


Iwan diminta mengurai maksud dari surat rekomendasi Formula E di Monas dari institusinya kepada Kemensetneg selaku ketua Komisi Pengarah yang dianggap tidak meminta pertimbangan TACB.

"Saya anggap surat yang datang ke Setneg ini ilegal. Karena dari Pak Mundardjito (Ketua TACB) bilang tidak pernah diajak ngomong," tutur Prasetio.

Merespon hal ini, Iwan menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Terkait lokasi Jakarta E-Prix 2020 di Monas, Diskominfo sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan (saya) dan Ketua TACB, Pak Mundardjito," terang Iwan.

"Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP, sedangkan tugas TACB lebih pada merekomendasikan penetapan cagar budaya," sambungnya menurunkan ketegangan dalam rapat.

Gubernur Anies Baswedan sempat mencantumkan surat rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada ketua Komisi Pengarah, dengan mengklaim kantongi rekomendasi dari TACB. (16Mun)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya