Berita

Harun Masiku/Net

Presisi

40 Hari Hilangnya Harun Masiku, Bareskrim Polri Sebar Surat Telegram Rahasia

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 00:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Setelah mengumumkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai daftar pencarian orang (DPO), Kepolisian juga telah menyebarkan surat telegram rahasia (STR) kepada jajaran Korps Bhayangkara untuk memburu Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).


"Pencarian harun masiku kita masih bantu, kita kan sudah sebarkan DPO, lalu juga melalui STR ke wilayah-wilayah," kata Listyo Sigit.

Dia memastikan, jika ada laporan dari masyarakat hingga anggota Polri melihat Harus Masiku maka secara otomatis akan diamankan. Hal itu sesuai komitmen Polri dalam membantu lembaga antirasuah mencari Harun Masiku.

"Ya tentunya kan kita harus membantu mencari, selain KPK sendiri yang mencari, kita juga membantu mencari. Ya sepanjang memang kita dapat dianya di mana pasti kita akan ke sana," demikian Listyo Sigit Prabowo.

Sekadar informasi, Harun Masiku masih belum ditemukan oleh pihak Kepolisian dan KPK. Terhitung genap 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020 lalu, Harun Masiku masih tidak jelas rimbanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya