Berita

Arsul Sani/RMOL

Politik

OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Tidak Mungkin Salah Ketik, Tapi Jangan Terlalu Dipersoalkan Karena Masih Draf RUU

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 11:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah berdalaih kesalahan pada Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR adalah salah ketik.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pemerintah tidak mungkin salah ketik dalam menulis Pasal 170 tersebut.

"Saya kira tidak salah ketiklah, sebab kalau salah ketik itu misalnya, harusnya katanya 'ada' menjadi 'tidak ada', itu menjadi salah ketik. Atau harusnya 'bisa' menjadi 'tidak bisa', atau seharusnya 'tidak bisa' tapi terketik 'bisa', nah itu salah ketik," ujar Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia menegaskan salah ketik yang dilakukan pemerintah dalam penulisan draf RUU Cipta Kerja pada Pasal 170 itu bukanlah sebagai alasan, lantaran dalam pasal itu berbunyi satu kalimat utuh.

"Tetapi kalau dalam satu kalimat, apalagi itu ada dua ayat yang terkait, itu engga salah ketiklah. Tapi sekali lagi itu kan baru RUU, nah kami tentu berterimakasih bahwa para ahli hukum elemen masyarakat sipil, temen-temen media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi bahan pembahasan di DPR," terangnya.

Arsul Sani menambahkan draf RUU telah disusun dari awal oleh pemerintah, sehingga merupakan inisiatif untuk menuliskan Pasal 170 tersebut. Namun, hal itu tidak perlu disoalkan lantaran masih dalam bentuk draf belum disetujui oleh DPR.

"Inikan RUU inisiatif pemerintah, naskah akademik dan isi RUU-nya kan memang pemerintah yang menyusun, termasuk kontroversi misalnya temen-temen serikat pekerja tidak dilibatkan, tapi menurut saya sudahlah, yang begitu enggak usah kita persoalkan, kita akan melihatnya ke depan," imbuhnya.

"Yang paling penting, adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU ini kalau menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," tutup Arsul Sani menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya