Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Penyidik Ajukan Keberatan, Jubir KPK: Pimpinan Sedang Pelajari Surat Keberatan Kompol Rosa

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 01:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat keberatan dari mantan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti yang telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan oleh Kompol Rosa terkait pengembalian dirinya bertugas kembali ke Polri.

"Terkait surat keberatan dari mas Rosa ya jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rosa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).


"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarkat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi yaitu keberatan dan banding," katanya menambahkan.

KPK, kata Ali, menghormati surat yang disampaikan oleh Kompol Rosa. Pimpinan KPK pun masih melakukan pembahasan dan mendalamu surat tersebut.

"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rosa," jelasnya.

Ali pun kembali menegaskan bahwa pengembalian Kompol Rosa ke Polri berawal adanya penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020.

Sehingga, pimpinan KPK juga telah memutuskan Kompol Rosa dikembalikan sesuai permintaan dari Polri.

Namun, pada 21 Januari 2020 kata Ali adanya surat pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa ke Polri.

"Itu sudah disposisi kembali oleh pimpinan karena sudah ada keputusan. Jadi itu sudah kami jelaskan. Sekarang ini SK sudah diterima Mas Rosa," katanya.

"Dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisme yang ditempuh UU memang demikian. Di UU 30/2014 Pasal 75 memang memungkinkan untuk dilakukan itu. Kami menghormati," pungkas Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya