Berita

Bareskrim masih belum mengetahui keberadaan Honggo Wendratmo/RMOL

Presisi

Honggo Kemungkinan Masih Di Luar Negeri, Bareskrim: Kalau Di Dalam Bisa Kita Cek

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratmo, hingga kini masih belum diketahui keberadaanya. Bahkan kabar yang santer beredar, tersangka sudah mengamankan diri di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, jika Honggo berada di Indonesia pihaknya akan mudah mengidentifikasi keberadaannya.

“Yang pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek,” kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2).


Pasalnya, sambung Daniel, sejauh ini belum ada informasi laporan perlintasan dari pihak Imigrasi bahwa Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu telah masuk kembali ke Indonesia. Data terakhir yang tercatat dari Imigrasi, Honggo keluar Indonesia menuju ke Singapura.

“Karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar (negeri) masih ada (data perlintasan) tapi setelah itu sudah nggak ada lagi,” jelas Daniel.

Kendati demikian, meski data perlintasan Honggo yang tercatat di Imigrasi dari Indonesia menuju ke Singapura, namun pihaknya tak dapat memastikan apakah betul Honggo saat ini berada di Singapura.

“Saya tidak tahu negaranya apa, tapi keluarnya seperti itu. Kalau kita bisa pastikan di sana (Singapura) pasti lebih mudah kita koordinasikannya,” pungkasnya.

Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Karena Honggo belum diketemukan, Bareskrim mendorong agar dilakukan sidang In Absentia.

“Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit saat pelimpahan tahap dua, Kamis (30/1).

Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya