Berita

Eks Sekretaris MA, Nurhadi (berbatik cokelat)/Net

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO KPK, Haris Azhar Sebut Hanya Formalitas

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya formalitas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Menurut Haris Azhar, status tersebut merupakan hanya ketidakmampuan KPK menangkap Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di MA.


"DPO formalitas. Karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu, jadi kan lucu," ucap Haris Azhar kepada wartawan, Selasa (18/2).

Haris menilai, KPK dipastikan telah mengetahui ataupun mendeteksi keberadaan Nurhadi. Ia pun mengaku menerima informasi bahwa Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Apartemen itu disebut mendapat penjagaaan super ketat. Tidak sembarang orang mengakses ke lokasi apartemen itu.

"Mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini? Enggak berani ambil orang tersebut," jelas Haris.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai DPO lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya