Berita

Penangguhan penahahan Dzikria Dzatil dikabulkan Polrestabes Surabaya/RMOLJatim

Hukum

Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Dzikria Dzatil Langsung Hirup Udara Bebas

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 17:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dzikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini, akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polrestabes Surabaya.

“Iya benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik, dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini, permohonan penangguhan dikabulkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Polrestabes Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/2).

Saat ditanya pertimbangan apa yang membuat permohonan Dzikria Dzatil dikabulkan oleh Polrestabes Surabaya, Sudamiran mengaku telah sesuai dengan KUHP.


“Penangguhan sesuai pasal 31 KUHP diatur ya, tersangka kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan. Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu, dan kewenangan penangguhan ada di Penyidik. Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik menyakini tidak akan melakukan perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Dzikria Dzatil dipastikan langsung menghirup udara bebas.

“Iya betul, hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan,” pungkas Sudamiran.

Dari pantauan, Dzikria Dzatil terlihat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya tempat dia ditahan sekitar pukul 13.15 WIB. Didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

Dengan menggendong anak ketiganya, perempuan asal Kota Bogor, Jawa Barat, itu terlihat sesekali riang bercanda dengan anaknya. Meski begitu, matanya tampak berkaca-kaca.

Diketahui, pada 16 Januari 2020, akun Facebook atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Di foto tersebut, akun tersebut menulis status yang dianggap menghina Risma.

Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.

Lalu, pada 1 Februari 2020 Polisi menangkap Dzikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan langsung melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Dzikria Dzatil dan Ndaru Asmara Jaya mengirimkan surat permintaan maaf ke Risma. Dan akhirnya Risma membuka pintu maaf dan mencabut laporannya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya