Berita

Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra/RMOL

Hukum

Praperadilan Sudah Ditolak, MAKI Akan Tetap Dorong KPK Tersangkakan Hasto Dan Advokat PDIP

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghormati keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak paraperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, dalam tuntutan praperadilannya, MAKI meminta agar advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menurut kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, pihaknya telah menerima jawaban KPK atas sidang yang telah berlangsung beberapa hari lalu, di mana lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku dan beberapa lainnya.


"MAKI merasa sudah mendapat jawaban tersebut terkait kasus Harun Masiku ini. Jadi apa pun kasus itu belum dihentikan, kan masih berjalan dan masih terbuka lagi peluang untuk calon tersangka lainnya," kata Rizky Dwi Cahyo Putra usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Rizky pun menghormati putusan hakim yang juga menerima eksepsi yang diajukan KPK dan Dewas KPK. Disebutkan, praperadilan ini belum waktunya dilakukan lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

Oleh karena itu, MAKI membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan jika dalam rentang waktu tiga bulan kedepan, KPK belum menetapkan tersangka lainnya dari kasus tersebut.

"Tiga bulan ke depan kami akan ajukan lagi sampai diterbitkan tersangka baru," tegasnya.

Bahkan, MAKI pun akan terus berusaha agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya intinya (Hasto dan Donny jadi tersangka). Intinya kami ingin penegakkan hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami ingin semua itu rata, istilahnya kedudukannya sama di hadapan hukum baik elite maupun kalangan lain," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya