Berita

Ilustrasi Harun Masiku/Net

Hukum

Cari Harun Masiku, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Dua Unit iPhone 11

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara kepada masyarakat semua kalangan yang dapat memberikan informasi keberadaan dua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan memberikan sebuah handphone iPhone 11 terhadap dua orang yang mampu memberikan informasi keberadaan tersangka Harun Masing dan Nurhadi. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi yang berbeda.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ucap Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2).

Boyamin melanjutkan, sayembara tersebut diperuntukkan untuk siapapun termasuk dari pihak penyidik KPK, Kepolisian atau masyarakat biasa.

Bahkan, Sayembara tersebut akan berlaku selamanya hingga kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap.

"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan. Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," jelasnya.

Boyamin mengklaim pihaknya juga pernah melakukan sayembara terhadap informasi keberadaan Setya Novanto. Hadiahnya berupa uang senilai Rp 10 juta. Namun, informan tersebut kata Boyamin, tidak bersedia menerima hadiah tersebut.

"Maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," katanya.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI dengan nomor telepon 081218637589," pungkasnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka korupsi terkait kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya