Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Agama Memayungi Konstitusi Sudah Final, Tidak Boleh Ada Tafsiran Baru Kepala BPIP Yang Liberal

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah 'agama menjadi musuh terbesar Pancasila', pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi terbaru 'dalam bernegara harus beralih dari kitab suci kepada konstitusi' juga menuai kontroversi.

"Yang bilang agama harus ikuti konstitusi itu paham liberal, tidak sesuai ideologi Pancasila," kata anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Sabtu (15/2).

Dia menyarankan agar Yudian membaca fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang berisi paham liberalisme kontra pancasila.


"Yang berpaham liberal tak layak menjadi pembina ideologi Pancasila," sindir Anton Tabah kepada Rektor UIN Yogyakarta yang baru dilantik sebagai Kepala BPIP itu.

"Orang-orang liberal pasti akan ubah Pancasila agar tak seperti yang di Pembukaan UUD taggal 18 Agustus 1945 diganti versi 1 Juni 1945 yang sila pertama jadi sila kelima, presis pola pikir BPIP saat ini," tambahnya.

Apalagi, lanjut Anto Tabah, begitu Joko Widodo jadi Presiden, dia membuat Perpres Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945, bukan 18 Agustus 1945, bahkan 1 Juni dijadikan hari libur nasional. Rakyat pun makin curiga ini langkah awal akan ubah Pancasila sesuai 1 Juni 1945.

"Historis. Rumusan Pancasila 15 Juni 1945 sudah ditolak pada sidang BPUPK dan sepakat tetapkan yang 18 Agustus 1945 seperti tersurat di Pembukaan UUD 1945," tuturnya.

Dan jika merujuk ijma, maka sudah final dan diperkokoh Pasal 29, NKRI itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bermakna semua perilaku WNI tanpa kecuali dalam berindividu, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, yaitu agama dengan kitab sucinya juga dalam tiap membuat kesepakatan ijma termasuk UU harus dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa.

"Agama cq kitab suci memayungi konstitusi, tak boleh ada konstitusi yang kontra agama. Karena itulah NKRI menolak LGBT, atheis, komunis, dan paham-paham kontra agama lainnya. Ijma ini sudah final, tidak boleh ada ijma baru apalagi tafsiran baru pribadi Yudian yang liberal tersebut," ujar Anton Tabah.

"Membentuk negara hukum (Pasal 1 UU D45). Macam apa negara hukum dibangun? Negara hukum yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang kata Thomas Aquinas, hukum yang direproduksi melalui lembaga-lembaga suprastruktur dan infrastruktur (human law) dijiwai nilai ketuhanan dipengaruhi kitab suci (scripture) dan yang lekat dengan alam natural law atau sunatulloh," tuturnya menambahkan.

Dengan demikian, terang Anton Tabah, dengan logika sederhanapun, mudah memahami dan menerima secara nalar bahwa kitab suci itu berada di atas konstitusi.

"Bila penalaran ini kita tarik garis lurus logikanya adalah, konstitusi tak boleh kontra dengan kitab suci. Inilah hasil ijma bangsa Indonesia, sepakat dengan demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal, sekuler, atheis, dan komunis," pungkas mantan petinggi Polri ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya