Berita

Ahmad Sahroni/Net

Hukum

Ahmad Sahroni: Penyidik KPK Bingung, Mau Tanya Soal Bakamla Gue Nggak Tahu

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dan penetapan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Pada hari ini, Jumat (14/2), KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. Anak buah Surya Paloh itu datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 16.00.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Namun demikian, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu menahu perihal kasus suap ini.


“Alhamdulillah, ini bentuk bahwa kalau asas panggilan, siapapun wajib datang,” terangnya.

Wakil ketua Komisi III DPR juga kaget lantaran awalnya dia dipanggil sebagai swasta. Tapi saat tadi datang, dia diperiksa sebagai anggota DPR.

Adapun hal yang ditanyakan penyidik masih seputas bisnis masa lalu.

“Jadi, semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis lah, masa lalu," ujarnya.

Selama diperiksa, Sahroni mengaku lebih banyak berbincang tentang hal lain dengan penyidik KPK, dibanding persoalan kasus suap di Bakamla. Bahkan, Sahroni mengaku hanya dilempar tiga pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ngobrolnya yang lain lebih banyak dari urusan Bakamla, karena bingung, penyidiknya mau tanya urusan Bakamla, gue nggak tahu sama sekali masalah itu," katanya.

Namun, Sahroni mengaku ditanyai soal hubungan dirinya dengan para pihak yang terkait. Dia juga memastikan dirinya tidak memiliki hubungan sama sekali.

“Jadi bingung dia (penyidik) juga nanya, gue nggak terkait Bakamla," pungkasnya.

Pada pemeriksaan ini, Ahmad Sahroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta sesuai dengan agenda pemeriksaan yang diberikan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dolar AS secara bertahap.

PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun anggaran 2016.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya