Berita

Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait aksi Andre Rosiade/RMOL

Politik

Dianggap Langgar Aturan TPPO, Andre Rosiade Dilaporkan Ke Ombudsman

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, ke Ombudsman RI, Jumat (14/2).

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan Ombudsman RI yang diwakili Ninik Rahayu.

Dialog tersebut merupakan respons terhadap tindakan Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan dalam kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.


Dari hasil dialog tersebut, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mengaku menyesalkan tindakan Andre Rosiade yang tidak memperhitungkan dampak dari tindak kekejian TPPO.

"Kami menyuarakan kepada Ombudsman atas keprihatinan kami. Kasus penjebakan seorang perempuan yang dilacurkan (Pedila) di Padang yang dilakukan politikus Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan setelah dijelaskan masalahnya oleh sejumlah pihak bahwa Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," ucap Dinna Wisnu saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Karena, menurut Dinna, perempuan dan anak-anak tersebut terjebak dalam jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukan menjajakan diri.

"Kejahatan TPPO ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan. Maka segenap pejabat negara, anggota partai dan parlemen, serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," tegas Dinna.

Dinna pun menilai penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade telah melanggar aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO. Sesuai peraturan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 12/2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO dan UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Sehingga, lanjut Dinna, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran kepada DPR RI dan Partai Gerindra. Bahkan, MKD DPR RI diharapkan dapat memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh Andre Rosiade.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya