Berita

Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait aksi Andre Rosiade/RMOL

Politik

Dianggap Langgar Aturan TPPO, Andre Rosiade Dilaporkan Ke Ombudsman

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, ke Ombudsman RI, Jumat (14/2).

Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan Ombudsman RI yang diwakili Ninik Rahayu.

Dialog tersebut merupakan respons terhadap tindakan Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan dalam kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.


Dari hasil dialog tersebut, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mengaku menyesalkan tindakan Andre Rosiade yang tidak memperhitungkan dampak dari tindak kekejian TPPO.

"Kami menyuarakan kepada Ombudsman atas keprihatinan kami. Kasus penjebakan seorang perempuan yang dilacurkan (Pedila) di Padang yang dilakukan politikus Andre Rosiade dari Partai Gerindra bahkan setelah dijelaskan masalahnya oleh sejumlah pihak bahwa Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO," ucap Dinna Wisnu saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Karena, menurut Dinna, perempuan dan anak-anak tersebut terjebak dalam jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukan menjajakan diri.

"Kejahatan TPPO ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan. Maka segenap pejabat negara, anggota partai dan parlemen, serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," tegas Dinna.

Dinna pun menilai penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade telah melanggar aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO. Sesuai peraturan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU 12/2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO dan UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Sehingga, lanjut Dinna, Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO mendesak Ombudsman untuk melayangkan teguran kepada DPR RI dan Partai Gerindra. Bahkan, MKD DPR RI diharapkan dapat memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh Andre Rosiade.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya