Berita

Kahar S. Cahyono/Net

Politik

KSPI: Pesangon Terancam Hilang Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) yang disusun dengan metode omnibus law seolah tidak pernah habis untuk dikritik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih mengeluhkan salah satu klaster yang dibahas beleid tersebut.

Padahal jika melihat Kepmenko Perekonomian 121/2020, KSPI merupakan salah satu anggota tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU Cipker.

Akan tetapi, hal itu tidak menyurutkan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang akan diatur di dalam aturan gabungan ini.


Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2), Kahar S. Cahyono menyampaikan kritiknya terkait klaster ketenagakerjaan yang disusun pada bagian 2 BAB IV tentang Ketenagakerjaan.

Secara institusi KSPI merasa keberatan, kata Kahar S. Cahyono, karena Pasal 59 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Hal itu menurutnya akan berdampak terhadap nasib buruh dikemudian hari.

"Dengan dihapusnya Pasal 59, maka penggunaan pekerja kontrak, yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan," tulis Kahar S. Cahyono.

Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan, Kahar S. Cahyono menjelaskan, PKWT hanya bisa diberlakukan ke sejumlah jenis pekerjaan tertentu. Diantaranya, pekerjaan yang sifatnya sementara; pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu yang sebentar; pekerjaan musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

Selain persoalan pemberlakuan kontrak kerja berdasarkan jenis pekerjaannya, Kahar S. Cahyono juga mempertanyakan aturan mengenai perpanjangan masa kontrak yang sudah tidak terbatas.

Sebab, di dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus, juga diatur mengenai batasan waktu perpanjangan kontrak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Dimana, kontrak pekerja hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan kontrak sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Menurut Kahar S. Cahyono, jika penghapusan resmi disahkan pemerintah bersama DPR, maka dampak yang signifikan akan dirasakan kaum buruh.

"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," kata Kahar S. Cahyono.

"Karena menggunakan pekerja kontrak, maka tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap," pungkasnya menegaskan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya