Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Luruskan Perbedaan Pendapat Dengan Moeldoko Soal Status Eks WNI ISIS

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 23:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status kewarganegaraan mantan teroris negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masih menjadi pertanyaan besar yang belum bisa dipecahkan oleh pemerintah. Sementara publik butuh kejelasan terkait hal tersebut, setelah pemerintah mengambil sikap untuk tidak jadi memulangkan ratusan kombatan itu.

Hari Kamis ini (13/2), pemerintah menjelaskan status kewarganegaraan mereka yang sebagian besar tengah berada di wilayah Timur Tengah.

Akan tetapi, muncul pendapat yang berbeda dari dua petinggi lembaga pemerintahan dalam menjelaskan hal ini. Penjelasan pertama muncul dari sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.


Pagi tadi, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut warga negara Indonesia dari tangan para kombatan ISIS. Melainkan, hanya menggagalkan rencana pemulangan mereka.

Sementara siang harinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia kombatan ISIS sudah terhapuskan dengan sendirinya, karena pilihannya menjadi tentara perang negara lain.

Perbedaan pandangan ini kemudian diunggah oleh sejumlah media pemberitaan hari ini. Tapi, Mahfud MD merasa keberatan karena merasa diadu oleh Moeldoko.

"Jangan pertentangkan saya dengan Pak Moeldoko, (padahal itu) sama penjelasannya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/2).

Karena itu kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan secara rinci status kewarganegaraan eks WNI kombatan ISIS dari sisi aturan Undang-Undang Kewarganegaraan 12/2006.

Katanya, di dalam Pasal 23 ayat 1 butir d UU 13/2006 dijelaskan bahwa status warga negara Indonesia akan batal jika seseorang masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

"Menurut Undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," jelasnya.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," tambah Mahfud untuk menegaskan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya