Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Luruskan Perbedaan Pendapat Dengan Moeldoko Soal Status Eks WNI ISIS

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 23:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status kewarganegaraan mantan teroris negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masih menjadi pertanyaan besar yang belum bisa dipecahkan oleh pemerintah. Sementara publik butuh kejelasan terkait hal tersebut, setelah pemerintah mengambil sikap untuk tidak jadi memulangkan ratusan kombatan itu.

Hari Kamis ini (13/2), pemerintah menjelaskan status kewarganegaraan mereka yang sebagian besar tengah berada di wilayah Timur Tengah.

Akan tetapi, muncul pendapat yang berbeda dari dua petinggi lembaga pemerintahan dalam menjelaskan hal ini. Penjelasan pertama muncul dari sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Pagi tadi, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut warga negara Indonesia dari tangan para kombatan ISIS. Melainkan, hanya menggagalkan rencana pemulangan mereka.

Sementara siang harinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa status kewarganegaraan Indonesia kombatan ISIS sudah terhapuskan dengan sendirinya, karena pilihannya menjadi tentara perang negara lain.

Perbedaan pandangan ini kemudian diunggah oleh sejumlah media pemberitaan hari ini. Tapi, Mahfud MD merasa keberatan karena merasa diadu oleh Moeldoko.

"Jangan pertentangkan saya dengan Pak Moeldoko, (padahal itu) sama penjelasannya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/2).

Karena itu kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan secara rinci status kewarganegaraan eks WNI kombatan ISIS dari sisi aturan Undang-Undang Kewarganegaraan 12/2006.

Katanya, di dalam Pasal 23 ayat 1 butir d UU 13/2006 dijelaskan bahwa status warga negara Indonesia akan batal jika seseorang masuk di dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

"Menurut Undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," jelasnya.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," tambah Mahfud untuk menegaskan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya