Berita

Indonesia Podcast Show 03 bertema 'Omnibus Law di Mata Generasi Milenial' /Istimewa

Politik

Lebih Banyak Manfaat, Omnibus Law Juga Memanusiakan Manusia

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Omnibus law dinilai sebagai metode yang lumrah diterapkan di berbagai belahan dunia. Melalui omnibus law ini, satu undang-undang dapat mengubah atau merevisi banyak poin dari banyak undang-undang sekaligus.

Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, omnibus law memiliki fungsi merevisi untuk mempermudah, bukan mencabut undang-undang yang berlaku.

"Omnibus law ini tidak hanya terkait pekerja atau ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu poin RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan," ujar I Ktut dalam Indonesia Podcast Show 03 bertema 'Omnibus Law di Mata Generasi Milenial' di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).


Ia menambahkan, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya.

"Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Amelia Diatri Tuangga Dewi menjelaskan bahwa omnibus law semacam kompilasi beragam UU yang sebelumnya tumpang tindih.

"Melalui RUU Cipta Kerja, kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukkan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade," tegasnya.

Mengenai tudingan pembahasan RUU yang terkesan ditutup-tutupi, pihaknya meluruskan bahwa memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah.

"Ketika draftnya sudah rampung dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku," paparnya.

Pun demikian yang disampaikan Jurubicara PSI, Mikhael Gorbachev. Ia mengajak kaum milenial mengkaji lebih dalam terkait persoalan ini. Generasi milenial perlu memantau dan mengawasi jika ada indikasi keburukan.

"Melalui metode omnibus law ini, generasi milenial lah yang harusnya paling diuntungkan, karena akan dimudahkan," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, hadir beberapa narasumber, di antaranya Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna; Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Amelia Diatri Tuangga Dewi; Jurubicara PSI, Mikhail Gorbachev; Wasekum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan; dan pengamat komunikasi, Emrus Sihombing.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya