Berita

Perwakilan Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD)/Net

Politik

Bantah Laporan Dicabut, PPAD Desak MKD Segera Proses Azis Syamsuddin

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (13/2) siang.

Kuasa Hukum PPAD, Agus Rihat P Manalu mengatakan, maksud pihaknya menyambangi MKD antara lain untuk mengkonfirmasi soal adanya kabar pencabutan laporan mereka. Padahal, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Jadi 1 bulan kami menunggu, akan tetapi apa yang kita dengar terakhir malah yang direspon adalah pencabutan. Padahal kami sampai saat ini selaku kuasa belum pernah dimohonkan untuk mencabut atau mencabut langsung," tegasnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).


Agus Rihat mengurai, kabar pencabutan laporan itu didapat dari sejumlah berita di media online. Disebutkan oleh anggota MKD Arteria Dahlan bahwa laporan soal Azis Syamsuddin telah dicabut. Padahal, pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Memang tadi menurut staf di dalam dikatakan ada pencabutan. Karena memang belum pernah merasa mencabut atau memohonkan mencabut. Jadi, kami tetap menginginkan konfirmasi itu agar dibuka apa alasannya dan apa sebenarnya?" bebernya.

Lebih lanjut, Agus Rihat berharap MKD segera memproses laporan soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah itu lantaran telah melanggar kode etik anggota DPR.

"Sekali lagi harapan kita juga masyarakat Indonesia, MKD juga benar-benar bertugas dengan baik menjaga marwah DPR RI. Tindak lanjuti dengan cepat dan baik," pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya