Berita

KIP mediasi Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang dan rekan/Istimewa

Nusantara

KIP Gelar Sidang Mediasi Perkara Konsesi Proyek PLTPB Dieng Patuha

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 22:11 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) menggelar mediasi perkara konsesi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Dieng Patuha, antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Perseo).

Sidang digelar di kantor KIP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa siang(11/2). Mediasi dipimpin oleh mediator Cecep Suryadi yang dibantu tenaga ahli Aditya Nurlah dan asisten ahli Siti Azizah.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang mengatakan, kliennya masih tetap berpedoman pada permohonan informasi soal penunjukan Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atas nama PT Geodipa.


"Kami mempertegaskan supaya lebih efisien dan efektif, yang kami minta itu adalah IUP dari PT Geodipa Energi. Itu fokus kita. Tinggal dijawab ada IUP-nya atau tidak, kalau ada sampaikan dan perlihatkan kepada kami. Kalau tidak ada ya sudah, itu saja," kata Manullang.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihak dari Kementerian ESDM belum mampu menunjukkan PT Geodipa itu mempunyai IUP baik secara fisik maupun dalam bentuk soft copy.

"Mereka berbelit ada izin lain yang bisa digunakan baik dari Keppres maupun surat dari Kementerian Keuangan, itu menurut kami bukan sesuai yang kami minta," tuturnya.

PT Bumigas Energi adalah pemenang tender pada tahun 2005 dan telah menandatangani kontrak. Bentuk komitmen itu dilakukan PT Bumigas Energi dengan membangun insfratruktur senilai 16 juta dolar AS di daerah Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.

Adapun surat menteri keuangan bernomor S-436 tanggal 4 September 2001 yang digunakan untuk pembentukan perusahaan baru bukan merupakan IUP.

"Bukan izin, jadi dari Kemenkeu itu bukan langsung kepada Geodipa. Surat itu bukan izin IUP panas bumi tapi untuk mendirikan perusahaan baru Niukov, maka lahirlah PT Geodipa Energi termasuk dari Kementerian ESDM 2001 itu adalah untuk menunjuk Pertamina dan PLN sebagai pemegang saham PT Geodipa. Nah akhirnya didirikan PT Geodipa tahun 2002," ujarnya.

Setelah persidangan agenda mediasi, KIP akan mendalami perkara dan dilanjutkan dengan memanggil pihak pemohon dari Bumigas dan pihak ESDM untuk dimintai keterangan.

"Nanti setelah masing-masing dari pihak dimintai keterangan, akan dilanjutkan lagi mediasi setelah kita konfirmasi kedua belah pihak," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya