Berita

PN Jakarta Barat/Net

Hukum

Kerja Sama KPK-Bawas Mahkamah Agung Diharapkan Bisa Bikin Jera Pegawai Nakal

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akan terus digalang. Sehingga praktik suap dan gratifikasi di lembaga kehakiman bisa terus ditekan.

Bentuk kerja sama ini terlihat dalam operasi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat lalu (5/2). Hasilnya, KPK dan Bawas MA temukan barang bukti uang hasil gratifikasi senilai Rp 15 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendampingi Bawas MA dalam rangka pelaksanaan fungsi Trigger Mechanism KPK.


"Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat, terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2).

Dalam operasi tersebut, kata Ali, tim gabungan mengamankan barang bukti uang senilai Rp 15 juta. Selain itu, Bawas MA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima.

"Bawas memeriksa terperiksa, pemberi, dan penerima. Kelanjutannya seperti apa menjadi wewenang Bawas. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP yang ada di MA," jelas Ali.

Ali menambahkan, proses hukum terhadap dugaan gratifikasi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Bawas MA.

"Tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA. Baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," lanjut Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga mengingatkan para aparatur yang bertugas di kekuasaan Kehakiman untuk menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan, atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.

"Kerja sama KPK-Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai baik hakim, panitera, dan seluruh pegawai di lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya