Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masyarakat Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Di Banten Tak Semua Dapat Kompensasi, Ini Kata Kemenhub

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 04:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan memberikan kompensasi atau uang kerohiman reaktivasi rel kereta api (KA) kepada masyarakat yang menempati lahan PT KAI di atas 10 tahun. Sementara yang di bawah itu tidak akan mendapatkan apapun.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang ada. Rencanaya Kemenhub menargetkan pembayaran kompensasi pembersihan lahan reaktivasi rel kereta Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah cair pada akhir Maret.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jakarta-Banten Kementerian Perhubungan, Rode Paulus Gago Pujiono, menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah daerah di Banten telah melakukan pendataan bangunan yang terkena dampak program reaktivasi rel Rangkasbitung-Labuan.


Kata dia, pendataan yang dilakukan kali ini adalan untuk segmen I yakni Rangkasbitung-Pandeglang.

"Data yang dikumpulkan dari stakeholder, kelurahan, Pemda dan bupati juga beberapa kali ikut terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan," ujar Rode usai rapat evaluasi reaktivasi jalur kereta api lintas Rangkasbitung-Labuan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa (11/2) seperti dikutip dari Kantor Berota RMOLBanten.

Rode menjelaskan, proses pendataan akhir akan dirampungkan pada bulan ini. Dengan demikian, hasilnya bisa diserahkan ke KJPP yang ditunjuk dan kini sedang dalam proses lelang pengadaan jasa.

Jika semua berjalan lancar, kata Rode, maka pembayaran kompensasi bangunan terdampak bisa dilakukan pada satu atau dua bulan ke depan.

"Kalau misalkan proses lelang penunjukannya bisa selesai dalam satu atau dua bulan ini, kami harapkan paling akhir Maret atau April bisa dilakukan pembayaran," terangnya.

Dari hasil inventarisasi terbaru data bangunan terdampak sebanyak 1.337 unit. Data itu kata Rode, akan digunakan tim KJPP menentukan nilai appraisal santunan kepada masyaraat yang terkena dampak.

Diakuinya, berdasarkan aturan yang berlaku mereka yang akan mendapat kompensasi adalah bangunan yang telah berdiri minimal selama 10 tahun.

Disinggung adanya bangunan yang tak memenuhi ketentuan tersebut, Rode mengaku masih memiliki peluang untuk dibayar. Hal itu, kata Rode, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian KJPP.

"Memang masih ada di bawah 10 tahun, kalau kami membayar sesuai riil KJPP. Jadi kalau sesuai aturan tidak bisa tapi dalam rapat disampaikan bahwa nanti tim KJPP yang akan memberikan rekomendasi. Apakah dibayar atau tidak, kami memang tidak punya kompetensi untuk memutuskan dibayar atau tidak," tututrnya.  

Lebih lanjut Rode menjelaskan, selain bangunan di bawah 10 tahun, terdapat sejumlah bangunan yang menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah.

Untuk fasilitas tempat ibadah tidak akan mendapat penggantian dana. Mekanisme kompensasinya berupa relokasi di lahan yang disediakan masyarakat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah bangunan dimana warga selaku penghuninya mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkroscek kebenarannya.

"Mau disandingkan itu lahan milik  negara atau milik masyarakat. Ada beberapa tempat yang melaporkan memiliki sertifikat, nanti dibuktikan dari BPN," ujarnya.  

Rode menargetkan, dari tahapan yang sudah dilalui maka proses pembangunan fisik reaktivasi rel ketera Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah bsa digarap pada 2021 mendatang. Syaratnya, seluruh jalan yang dibutuhkan sudah bisa dibebaskan.  

"Kami tidak memaksa, kami menghindari tindakan yang represif. Kalau lihat informasi dari kades dan lurah semua (warga terdampak-red) bisa menerima. Itu kan baru (laporan dari) kelurahannya, kami mengharapkan dari warganya juga sama," katanya.  

Rode menegaskan, terkait pemanfaatan jalur reaktivasi akan digunakan untuk penunjang wisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Untuk jenis kereta yang dioperasikan, Kemenhub akan menggunakan kereta diesel (KRD).

"Lintasannya dari Rangkasbitung ke Labuan itu dalam rangka KEK Tanjung Lesung. Disamping itu untuk transportasi, untuk kegiatan harian juga bisa dimanfaatkan. Sampai sekarang sih informasinya stasiun yang lama diaktifkan lagi," demikian Rode.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya