Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masyarakat Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Di Banten Tak Semua Dapat Kompensasi, Ini Kata Kemenhub

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 04:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan memberikan kompensasi atau uang kerohiman reaktivasi rel kereta api (KA) kepada masyarakat yang menempati lahan PT KAI di atas 10 tahun. Sementara yang di bawah itu tidak akan mendapatkan apapun.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang ada. Rencanaya Kemenhub menargetkan pembayaran kompensasi pembersihan lahan reaktivasi rel kereta Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah cair pada akhir Maret.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jakarta-Banten Kementerian Perhubungan, Rode Paulus Gago Pujiono, menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah daerah di Banten telah melakukan pendataan bangunan yang terkena dampak program reaktivasi rel Rangkasbitung-Labuan.


Kata dia, pendataan yang dilakukan kali ini adalan untuk segmen I yakni Rangkasbitung-Pandeglang.

"Data yang dikumpulkan dari stakeholder, kelurahan, Pemda dan bupati juga beberapa kali ikut terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan," ujar Rode usai rapat evaluasi reaktivasi jalur kereta api lintas Rangkasbitung-Labuan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa (11/2) seperti dikutip dari Kantor Berota RMOLBanten.

Rode menjelaskan, proses pendataan akhir akan dirampungkan pada bulan ini. Dengan demikian, hasilnya bisa diserahkan ke KJPP yang ditunjuk dan kini sedang dalam proses lelang pengadaan jasa.

Jika semua berjalan lancar, kata Rode, maka pembayaran kompensasi bangunan terdampak bisa dilakukan pada satu atau dua bulan ke depan.

"Kalau misalkan proses lelang penunjukannya bisa selesai dalam satu atau dua bulan ini, kami harapkan paling akhir Maret atau April bisa dilakukan pembayaran," terangnya.

Dari hasil inventarisasi terbaru data bangunan terdampak sebanyak 1.337 unit. Data itu kata Rode, akan digunakan tim KJPP menentukan nilai appraisal santunan kepada masyaraat yang terkena dampak.

Diakuinya, berdasarkan aturan yang berlaku mereka yang akan mendapat kompensasi adalah bangunan yang telah berdiri minimal selama 10 tahun.

Disinggung adanya bangunan yang tak memenuhi ketentuan tersebut, Rode mengaku masih memiliki peluang untuk dibayar. Hal itu, kata Rode, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian KJPP.

"Memang masih ada di bawah 10 tahun, kalau kami membayar sesuai riil KJPP. Jadi kalau sesuai aturan tidak bisa tapi dalam rapat disampaikan bahwa nanti tim KJPP yang akan memberikan rekomendasi. Apakah dibayar atau tidak, kami memang tidak punya kompetensi untuk memutuskan dibayar atau tidak," tututrnya.  

Lebih lanjut Rode menjelaskan, selain bangunan di bawah 10 tahun, terdapat sejumlah bangunan yang menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah.

Untuk fasilitas tempat ibadah tidak akan mendapat penggantian dana. Mekanisme kompensasinya berupa relokasi di lahan yang disediakan masyarakat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah bangunan dimana warga selaku penghuninya mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkroscek kebenarannya.

"Mau disandingkan itu lahan milik  negara atau milik masyarakat. Ada beberapa tempat yang melaporkan memiliki sertifikat, nanti dibuktikan dari BPN," ujarnya.  

Rode menargetkan, dari tahapan yang sudah dilalui maka proses pembangunan fisik reaktivasi rel ketera Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah bsa digarap pada 2021 mendatang. Syaratnya, seluruh jalan yang dibutuhkan sudah bisa dibebaskan.  

"Kami tidak memaksa, kami menghindari tindakan yang represif. Kalau lihat informasi dari kades dan lurah semua (warga terdampak-red) bisa menerima. Itu kan baru (laporan dari) kelurahannya, kami mengharapkan dari warganya juga sama," katanya.  

Rode menegaskan, terkait pemanfaatan jalur reaktivasi akan digunakan untuk penunjang wisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Untuk jenis kereta yang dioperasikan, Kemenhub akan menggunakan kereta diesel (KRD).

"Lintasannya dari Rangkasbitung ke Labuan itu dalam rangka KEK Tanjung Lesung. Disamping itu untuk transportasi, untuk kegiatan harian juga bisa dimanfaatkan. Sampai sekarang sih informasinya stasiun yang lama diaktifkan lagi," demikian Rode.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya