Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masyarakat Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Di Banten Tak Semua Dapat Kompensasi, Ini Kata Kemenhub

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 04:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan memberikan kompensasi atau uang kerohiman reaktivasi rel kereta api (KA) kepada masyarakat yang menempati lahan PT KAI di atas 10 tahun. Sementara yang di bawah itu tidak akan mendapatkan apapun.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang ada. Rencanaya Kemenhub menargetkan pembayaran kompensasi pembersihan lahan reaktivasi rel kereta Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah cair pada akhir Maret.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jakarta-Banten Kementerian Perhubungan, Rode Paulus Gago Pujiono, menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah daerah di Banten telah melakukan pendataan bangunan yang terkena dampak program reaktivasi rel Rangkasbitung-Labuan.


Kata dia, pendataan yang dilakukan kali ini adalan untuk segmen I yakni Rangkasbitung-Pandeglang.

"Data yang dikumpulkan dari stakeholder, kelurahan, Pemda dan bupati juga beberapa kali ikut terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan," ujar Rode usai rapat evaluasi reaktivasi jalur kereta api lintas Rangkasbitung-Labuan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa (11/2) seperti dikutip dari Kantor Berota RMOLBanten.

Rode menjelaskan, proses pendataan akhir akan dirampungkan pada bulan ini. Dengan demikian, hasilnya bisa diserahkan ke KJPP yang ditunjuk dan kini sedang dalam proses lelang pengadaan jasa.

Jika semua berjalan lancar, kata Rode, maka pembayaran kompensasi bangunan terdampak bisa dilakukan pada satu atau dua bulan ke depan.

"Kalau misalkan proses lelang penunjukannya bisa selesai dalam satu atau dua bulan ini, kami harapkan paling akhir Maret atau April bisa dilakukan pembayaran," terangnya.

Dari hasil inventarisasi terbaru data bangunan terdampak sebanyak 1.337 unit. Data itu kata Rode, akan digunakan tim KJPP menentukan nilai appraisal santunan kepada masyaraat yang terkena dampak.

Diakuinya, berdasarkan aturan yang berlaku mereka yang akan mendapat kompensasi adalah bangunan yang telah berdiri minimal selama 10 tahun.

Disinggung adanya bangunan yang tak memenuhi ketentuan tersebut, Rode mengaku masih memiliki peluang untuk dibayar. Hal itu, kata Rode, sepenuhnya tergantung dari hasil penilaian KJPP.

"Memang masih ada di bawah 10 tahun, kalau kami membayar sesuai riil KJPP. Jadi kalau sesuai aturan tidak bisa tapi dalam rapat disampaikan bahwa nanti tim KJPP yang akan memberikan rekomendasi. Apakah dibayar atau tidak, kami memang tidak punya kompetensi untuk memutuskan dibayar atau tidak," tututrnya.  

Lebih lanjut Rode menjelaskan, selain bangunan di bawah 10 tahun, terdapat sejumlah bangunan yang menjadi perhatiannya. Salah satunya adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah.

Untuk fasilitas tempat ibadah tidak akan mendapat penggantian dana. Mekanisme kompensasinya berupa relokasi di lahan yang disediakan masyarakat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah bangunan dimana warga selaku penghuninya mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya. Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkroscek kebenarannya.

"Mau disandingkan itu lahan milik  negara atau milik masyarakat. Ada beberapa tempat yang melaporkan memiliki sertifikat, nanti dibuktikan dari BPN," ujarnya.  

Rode menargetkan, dari tahapan yang sudah dilalui maka proses pembangunan fisik reaktivasi rel ketera Rangkasbitung-Labuan segmen I sudah bsa digarap pada 2021 mendatang. Syaratnya, seluruh jalan yang dibutuhkan sudah bisa dibebaskan.  

"Kami tidak memaksa, kami menghindari tindakan yang represif. Kalau lihat informasi dari kades dan lurah semua (warga terdampak-red) bisa menerima. Itu kan baru (laporan dari) kelurahannya, kami mengharapkan dari warganya juga sama," katanya.  

Rode menegaskan, terkait pemanfaatan jalur reaktivasi akan digunakan untuk penunjang wisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Untuk jenis kereta yang dioperasikan, Kemenhub akan menggunakan kereta diesel (KRD).

"Lintasannya dari Rangkasbitung ke Labuan itu dalam rangka KEK Tanjung Lesung. Disamping itu untuk transportasi, untuk kegiatan harian juga bisa dimanfaatkan. Sampai sekarang sih informasinya stasiun yang lama diaktifkan lagi," demikian Rode.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya