Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu: Syarat Dukungan Palsu Calon Perseorangan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 03:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, mengingatkan kepada bakal calon (Balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan khususnya untuk bakal calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan Pasal 181 jo 185, 185 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Muladi menambahkan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pemantauan dan pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan politik uang dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
 
Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya