Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu: Syarat Dukungan Palsu Calon Perseorangan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 03:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, mengingatkan kepada bakal calon (Balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan khususnya untuk bakal calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan Pasal 181 jo 185, 185 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Muladi menambahkan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pemantauan dan pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan politik uang dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
 
Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya