Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan khususnya untuk bakal calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
Berdasarkan Pasal 181 jo 185, 185 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47