Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Bawaslu: Syarat Dukungan Palsu Calon Perseorangan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 03:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, mengingatkan kepada bakal calon (Balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan khususnya untuk bakal calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv. Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan Pasal 181 jo 185, 185 A UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk bakal calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Muladi menambahkan, dalam minggu ini pihaknya melakukan langkah pemantauan dan pencegahan mengirim surat imbauan dengan substansi, larangan politik uang dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
 
Ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan e-KTP. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya