Berita

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat usai pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

MAKI Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK: Tidak Ada Penghentian Perkara Suap Wahyu Setiawan

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 23:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut bahwa melakukan penghentian perkara lantaran tidak mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Gugatan praperadilan MAKI tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.


Kata Ali, penyidik KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.

"Sampai hari ini yang kita tahu hari ini beberapa saksi yang dipanggil dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya pada hari ini," kata Ali.

Bantahan tersebut kata Ali juga sudah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Selasa sore (11/2).

"Berikutnya KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan praperadilan," jelasnya.

Bahkan, Ali tak menampik akan menetapkan tersangka lainnya selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," terangnya.

Namun, penetapan tersangka lainnya akan dilakukan KPK setelah penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Namun tentu rambu-rambunya jelas sepanjang kemudian di dalam perjalanannya ditemukan bukti permulaan yang cukup juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.

MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya