Berita

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat usai pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

MAKI Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK: Tidak Ada Penghentian Perkara Suap Wahyu Setiawan

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 23:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah atas gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut bahwa melakukan penghentian perkara lantaran tidak mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Gugatan praperadilan MAKI tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.

Kata Ali, penyidik KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.

"Sampai hari ini yang kita tahu hari ini beberapa saksi yang dipanggil dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya pada hari ini," kata Ali.

Bantahan tersebut kata Ali juga sudah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Selasa sore (11/2).

"Berikutnya KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan praperadilan," jelasnya.

Bahkan, Ali tak menampik akan menetapkan tersangka lainnya selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," terangnya.

Namun, penetapan tersangka lainnya akan dilakukan KPK setelah penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Namun tentu rambu-rambunya jelas sepanjang kemudian di dalam perjalanannya ditemukan bukti permulaan yang cukup juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.

MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya