Berita

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terkait Kasus Suap Perkara Di MA, Istri Tersangka Hiendra Soenjoto Mangkir Dari Panggilan KPK

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Lusi Indriati tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Lusi yang mangkir, dua saksi lainnya yang dipanggil pada hari ini ialah advokat, Yosef B. Badeoda dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida juga tak penuhi panggilan penyidik.

"Untuk saksi Yosef B. Badeoda, yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan jadwalnya. Sedangkan saksi Lusi dan Tin, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).


Dalam pemanggilan saksi hari ini, penyidik KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa terkait gratifikasi perkara di MA yang menjerat merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi.

Yakni, istri tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Lusi Indriati; advokat, Yosef B Badeoda; karyawan swasta, Albert Christian Kairupan; dan staf ahli bidang politik dan hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin malam (16/12).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya