Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usai Periksa Hasto Kristianto, KPK Akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri?

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

KPK pun juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

KPK pun tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa petinggi di DPP PDIP lainnya sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku.

Seperti Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri yang diketahui turut menandatangani surat PAW dalam kasus ini.

"Untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhannya memang perlu dihadirkan. Nah itu ya karena keterangannya penting dan perlu," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Hal tersebut, kata Ali, perlu dilakukan sesuai dengan KUHAP yang menyatakan bahwa seorang saksi adalah orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri terkait dengan peristiwa-peristiwa yang di persangkakan terhadap para tersangka.

"Tersangka ini kan rangkaian perbuatan, tidak hanya satu perbuatan. Dan sehingga perlu ada saksi-saksi lain yang sekiranya jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi memenuhi pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil," kata Ali.

Hanya saja, saat ditanyai wartawan terkait keberanian KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ali mengaku tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pemanggilan saksi.

"Ini bukan persoalan berani atau tidak berani. Sekali lagi kita tetap pada aturan hukum, ketika kemudian penyidik merasa membutuhkan seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi pasti akan dipanggil sebagai saksi, siapapun itu," tegasnya.

"Artinya memang pemenuhan-pemenuhan pembuktian tidak lain dan tidak bukan ketika seorang penyidik atau penyelidik KPK untuk memanggil seorang saksi. Jadi bukan serta merta," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya