Berita

Damai Hari Lubis/Net

Hukum

10 Laporan Polisi Mentah, Ade Armando Seperti Manusia Superbody

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kembali ditolaknya laporan terhadap Ade Armando ke pihak kepolisian membuat Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis geleng-geleng kepala.

Ia pun mengibaratkan Ade Armando sebagai orang yang kebal hukum, layaknya lembaga antirasuah.

"Ibarat KPK sebelum ada Dewas, dia (Ade Armando) manusia superbody," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).


Menurut Damai Hari Lubis, sejauh ini ada 10 laporan kepada Ade yang masuk ke pihak kepolisian, namun belum ada satupun yang diproses.

"Sudah ada perkara sekitar 10 bahkan bisa lebih. Satu pun tidak ada yang bisa menjadikannya sebagai terdakwa," katanya.

Damai pun membeberkan ke sepuluh laporan polisi yang ditujukan untuk Ade Armando. Seperti pada tahun 2015, Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan dengan laporan polisi nomor TBL/1990/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 23 Mei 2015. Dalam laporan ini, Ade telah ditetapkan tersangka namun di-SP3. Saat dilakukan praperadilan, Ade kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak jelas.

Pada 2017, terdapat dua laporan kepada Ade Armando. Keduanya yang melapor ialah Ratih Puspa Nusanti dengan nomor laporan polisi LP/1442/XII/2017/Bareskrim tanggal 28 Desember 2017 dan TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017 dengan disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Pada 2018, terdapat lima laporan yang ditujukan kepada Ade Armando. Pertama dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Nahdatul Fathah dengan LP/16/I/2018/Bareskrim/Januari 2018 soal larangan dalam hadits menyusahkan hidup yang diposting di Facebook.

Kedua, dilaporkan oleh Deny Andrian Kusdayat dengan TBL/1995/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 11 April 2018. Ade disebut menghina Adzan dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 ITE dan atau Pasal 156 a KUHP.

Ketiga, dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor laporan polisi LP/B/643/V/2018/Bareskrim tanggal 16 Mei 2018. Ade dituding melanggar pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam UU 19/2018 Tentang ITE Pasal 28 dan 125 KUHP.

Keempat, dilaporkan oleh Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dengan LP/484/IV/2018 karena Ade diduga melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE 19/2016.

Kelima, dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor laporan polisi TBL/07/ 1/2018 Bareskrim tanggal 6 Januari 2018. Ade menyebut di postingan Facebook bahwa Habib Rizieq banci kaleng.

Pada 2019 terdapat dua laporan. Pertama dilaporkan oleh Syafri Adnan Baharudin dengan Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36, Pasal 45 Ayat 1. Dan kedua dilaporkan oleh Fahira Idris dengan LP/7057/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019. Ade memposting meme Anies Baswedan menjadi Joker dan dijerat Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya