Berita

Sidang praperadilan/RMOL

Hukum

Digugat Karena Tak Tersangkakan Hasto Kristianto, Begini Jawaban Kuasa Hukum Pimpinan Dan Dewas KPK

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dalam persidangan, KPK dan Dewas meminta hakim untuk menolak permohonan yang diajukan MAKI yakni meminta agar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

KPK menilai, MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi masyarakat dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga MAKI tidak mewakili suara masyarakat.


"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenkumham untuk berstatus ormas berbadan hukum," ucap tim hukum KPK, Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Bahkan, kata Natalia Kristianto, saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku tersebut.

Sehingga, tidak ditetapkannya Hasto Kristianto sebagai tersangka, kata dia, bukan berarti penyidikan dihentikan.

KPK juga mengatakan penyidikan kasus itu belum melewati batas waktu yang ditentukan undang undang dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setiap penghentian penyidikan, KPK juga harus menyampaikan ke publik.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelasnya.

Sehingga, KPK dan Dewas meminta agar hakim menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.

"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.

MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya