Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Besok, KPK Jawab Tuntutan MAKI Soal Status Hasto Di Praperadilan

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 22:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Nantinya, KPK akan menjawab gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa besok (11/2).

"Besok kami dijadwalkan berikan tanggapan atas praperadilan oleh MAKI. Bisa diikuti bagaimana teman-teman biruo hukum mewakili KPK menjawab apa yang dimohonkan (MAKI)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Adapun lembaga antirasuah hingga kini masih terus mengusut perkara yang juga menjerat kader PDIP yang masih buron, yakni Harun Masiku.

"Perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," pungkasnya.

MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada lalu (23/1). Sidang perdana pun telah digelar Senin siang tadi.

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya