Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Aturan Pemulangan Eks ISIS Belum Diformulasikan, Perlu Kajian Mendalam

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pemulangan eks anggota ISIS ke tanah air harus benar-benar dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Sebab sejauh ini, belum ada landasan hukum yang mengatur pemulangan sekitar 600 WNI eks ISIS.

Menurut pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid pemulangan tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menyikapi soal ini, tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945)," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/2).


Dalam hal menentukan kewarganegaraan, warga negara bebas memilih kewarganegaraan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Namun akan ada kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU RI 12/2006 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d dan f.

Di Pasal ini, diatur mengenai kategori disebut kehilangan kewarganegaraan yang tentu kontradiksi dengan UUD 1945.

"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subyek hukum internasional," paparnya.

Pun demikian dengan subyek hukum internasional yang secara normatif terdiri dari negara berdaulat; Gabungan negara-negara; Takhta suci vatikan; Orgainsasi internasional, baik yang bilateral, regional maupun multilateral; Palang merah internasional; Individu yang mempunyai kriteria tertentu; Pemberontak (Belligerent) atau pihak yang bersengketa; Penjahat perang (Genocide).

Dalam kaitan hukum internasional, WNI Eks ISIS secara hukum sulit dikualifisir sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU 12/2006.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities). Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya