Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Aturan Pemulangan Eks ISIS Belum Diformulasikan, Perlu Kajian Mendalam

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pemulangan eks anggota ISIS ke tanah air harus benar-benar dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Sebab sejauh ini, belum ada landasan hukum yang mengatur pemulangan sekitar 600 WNI eks ISIS.

Menurut pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid pemulangan tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menyikapi soal ini, tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945)," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/2).


Dalam hal menentukan kewarganegaraan, warga negara bebas memilih kewarganegaraan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Namun akan ada kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU RI 12/2006 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d dan f.

Di Pasal ini, diatur mengenai kategori disebut kehilangan kewarganegaraan yang tentu kontradiksi dengan UUD 1945.

"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subyek hukum internasional," paparnya.

Pun demikian dengan subyek hukum internasional yang secara normatif terdiri dari negara berdaulat; Gabungan negara-negara; Takhta suci vatikan; Orgainsasi internasional, baik yang bilateral, regional maupun multilateral; Palang merah internasional; Individu yang mempunyai kriteria tertentu; Pemberontak (Belligerent) atau pihak yang bersengketa; Penjahat perang (Genocide).

Dalam kaitan hukum internasional, WNI Eks ISIS secara hukum sulit dikualifisir sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU 12/2006.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities). Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya