Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Pakar Hukum: Aturan Pemulangan Eks ISIS Belum Diformulasikan, Perlu Kajian Mendalam

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pemulangan eks anggota ISIS ke tanah air harus benar-benar dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Sebab sejauh ini, belum ada landasan hukum yang mengatur pemulangan sekitar 600 WNI eks ISIS.

Menurut pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Fahri Bachmid pemulangan tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menyikapi soal ini, tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945)," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/2).

Dalam hal menentukan kewarganegaraan, warga negara bebas memilih kewarganegaraan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Namun akan ada kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika mengunakan instrumen UU RI 12/2006 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 poin d dan f.

Di Pasal ini, diatur mengenai kategori disebut kehilangan kewarganegaraan yang tentu kontradiksi dengan UUD 1945.

"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subyek hukum internasional," paparnya.

Pun demikian dengan subyek hukum internasional yang secara normatif terdiri dari negara berdaulat; Gabungan negara-negara; Takhta suci vatikan; Orgainsasi internasional, baik yang bilateral, regional maupun multilateral; Palang merah internasional; Individu yang mempunyai kriteria tertentu; Pemberontak (Belligerent) atau pihak yang bersengketa; Penjahat perang (Genocide).

Dalam kaitan hukum internasional, WNI Eks ISIS secara hukum sulit dikualifisir sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing tersebut sebagaimana diatur dalam kaidah ketentuan Pasal 23 point f UU 12/2006.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikan sebagai negara karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities). Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya