Berita

Ilustrasi anggota ISIS/Net

Politik

Istana: Tidak Boleh Ada Yang Mendesak Pemerintah Soal Pemulangan Eks ISIS

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada yang berhak mendesak atau mengintervensi pemerintah terkait rencana pemulangan ratusan eks ISIS ke Indonesia.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat diskusi Crosscheck bertema 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang' di Upnormal Coffe, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Menurut Ngabalin, rencana pemulangan ratusan eks ISIS tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pemerintah pun masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.


"Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf, tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini. Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apa sih," ucap Ngabalin, Minggu (9/2).

Pemerintah, kata Ngabalin harus meminta pandangan masyarakat dan stakeholder terkait sebelum memutuskan untuk memulangkan atau tidak eks anggota ISIS.

"Semua agenda ini sebenarnya kan ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), UU sampai turunannya semua ada. Kalau PP itu misal ada PP 2/2007, kemudian UU 12/2006," jelasnya.

Dalam PP 2/2007, diterangkan tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kewarganegaraan. Pemerintah pun akan mempelajari syarat-syarat ratusan eks ISIS masih dikategorikan sebagai warga negara. Hal itu juga berlaku dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Tak hanya itu, pemerintah juga masih melakukan riset profiling WNI yang disebut mantan kombatan ISIS. Hal itu perlu dilakukan agar terdata lebih jelas jumlah dan keluarganya yang ada di Indonesia.

"Pemerintah kan mesti membuat pertimbangan (terkait) orang-orang yang tidak punya hak untuk mengambil sikap mengikuti suami-suaminya, misalnya. Mereka harus menjadi pertimbangan dan percayalah, presiden bisa melakukan sesuatu yang terbaik untuk masa depan keluarganya," tutup Ngabalin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya