Berita

Kasus MeMiles masih belum jelas/Istimewa

Politik

Gurubesar Hukum UI: Kasus MeMiles Prematur, Perbuatannya Belum Jelas

MINGGU, 09 FEBRUARI 2020 | 01:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa kasus MeMiles sebagai upaya penipuan.

“Kasus MeMiles ini prematur. Karena belum jelas perbuatannya apa. Apakah investasi, apakah market placement, ini bisnis investasi atau aplikasi?” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat jadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk 'Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi' di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (8/2).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula pembicara lain. Di antaranya Pengamat Sosiologi Politik Dr Syahganda Nainggolan, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, dan Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional David Okta.


Lantaran perbuatan MeMiles belum jelas, sambungnya, maka sulit menentukan hal itu masuk ke dalam bentuk pidana mana. Apakah dikenakan UU Perbankan, UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan.

"Jadi, peraturan mana yang dilanggar? Peraturan itu kan ada unsur-unsurnya, ada elemen-elemennya. Apakah semua elemen dan unsur-unsur pidana itu terpenuhi oleh perbuatan ini? Makanya ini prematur,” jelasnya.

Jika kegiatan tersebut dimasukkan sebagai perbuatan mengandung unsur penipuan, maka faktanya para anggota MeMiles tidak merasakan adanya unsur tersebut.

“Jadi ini tidak jelas apakah ini perbuatannya yang dilarang, atau akibatnya yang dilarang. Kalau misalnya dikatakan penipuan, siapa korbannya yang ditipu? Ini (para member MeMiles) kebanyakan justru mereka ingin kegiatan MeMiles diteruskan,” sambung Chudry.

Pun demikian jika dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syarat harus ada kejahatan awal, predicate crime, itu tidak ada.

"Tetap harus ada kejahatan yang mendahuluinya, atau predicate crime itu. Nggak bisa langsung melakukan tindak pidana pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan kejahatan lain yang mendahuluinya. Nah, kalau MeMiles ini apa kejahatan awalnya?” tandasnya.

Saat ini, Polda Jawa Timur tengah mengembangkan kasus MeMiles dan telah menetapkan beberapa tersangka. Sejumlah aset milik MeMiles berupa uang senilai Rp 2 miliar di bank pun turut disita.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya